Jakarta, 19 Desember 2024 – Maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang menjerat generasi muda menjadi sorotan serius Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta. Sebagai respons, Pusfahim menggelar talkshow bertajuk "Fenomena Pinjol & Judol serta Solusi Ekonomi Syariah di Kalangan Milenial," mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap ancaman yang membayangi masa depan bangsa. Acara yang berlangsung di Hotel Swissbell Pondok Indah, Jakarta Selatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi komprehensif.
Ketua Pusfahim, Prof. M. Asrorun Ni’am Sholeh, yang juga menjabat sebagai Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, menyatakan bahwa judol merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan penanganan multisektoral dan terintegrasi. Ia menekankan perlunya strategi tiga pilar untuk memberantasnya: peningkatan literasi digital, edukasi komprehensif yang menyentuh akar masalah, dan pengembangan kreativitas serta inovasi di kalangan pemuda.
"Permasalahan ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan budaya yang membutuhkan pendekatan holistik," tegas Prof. Ni’am. "Selain penegakan hukum yang tegas, kita juga perlu fokus pada upaya preventif dan rehabilitatif."
Prof. Ni’am menambahkan bahwa pendekatan rehabilitatif melalui keterlibatan organisasi kepemudaan sangat krusial. Organisasi-organisasi ini dapat berperan sebagai wadah pembinaan dan pemulihan bagi generasi muda yang terjerat dalam lingkaran setan pinjol dan judol, membantu mereka bangkit dan kembali ke jalur yang produktif. Dukungan psikologis dan bimbingan karir menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi ini.
Talkshow tersebut juga menjadi panggung untuk menggaungkan peran strategis ekonomi syariah sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan dan adil dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang rentan disalahgunakan. Para narasumber sepakat bahwa prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dapat menjadi benteng pertahanan bagi generasi muda agar terhindar dari jerat pinjol dan judol.
Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, turut hadir memberikan perspektif kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan mudah diakses oleh generasi muda. Pemerintah, menurutnya, akan terus mendorong pengembangan produk-produk keuangan syariah digital yang inovatif dan terjangkau.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Muhammad Maksum, menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mencetak generasi muda yang memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Kurikulum pendidikan perlu diperkaya dengan materi-materi yang relevan, mencakup literasi keuangan syariah, etika bisnis, dan kewirausahaan berbasis syariah.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), KH Sholahudin Al Aiyub, mengungkapkan bahwa KNEKS terus berupaya mendorong pengembangan dan aksesibilitas produk-produk ekonomi syariah digital. Inovasi teknologi, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, termasuk di daerah-daerah terpencil. Hal ini akan memberikan alternatif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan formal.
Dirut LSP DSN-MUI, Dr. H. Aminudin Yakub, menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap produk-produk keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dan perlindungan konsumen. Lembaga sertifikasi halal dan lembaga pengawasan keuangan syariah memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., menambahkan bahwa penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi syariah sangat penting untuk menghasilkan solusi-solusi inovatif yang dapat menjawab tantangan zaman. Penelitian ini harus fokus pada pengembangan model-model bisnis syariah yang berkelanjutan dan mampu menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, M.A., menjelaskan bahwa fatwa-fatwa MUI terkait dengan transaksi keuangan syariah memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi masyarakat. Fatwa-fatwa ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prof. Ni’am kembali menegaskan bahwa solusi dari permasalahan sosial yang ditimbulkan oleh judi online salah satunya terletak pada pengembangan produk-produk ekonomi keuangan syariah berbasis digital. Ia mencontohkan obligasi syariah, pasar modal syariah, saham syariah, dan patungan emas sebagai alternatif yang lebih aman dan menguntungkan dibandingkan dengan judi online. "Mbak Tina (Staf Khusus Wapres) menyampaikan hal ini, dan kita perlu mendorong literasi keuangan syariah berbasis digital sebagai pengganti aktivitas digital destruktif," ujarnya.
Generasi muda, menurut Prof. Ni’am, bukan hanya sebagai objek permasalahan, tetapi juga sebagai subjek solusi. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dengan mengadopsi gaya hidup yang lebih produktif dan bernilai, menjauhi godaan pinjol dan judol, serta aktif berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi syariah. Pengembangan jiwa kewirausahaan dan keterampilan digital yang berbasis syariah menjadi kunci untuk memberdayakan generasi muda dan menciptakan lapangan kerja yang halal dan berkah.
Talkshow ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah berbagai pihak dalam mengatasi permasalahan pinjol dan judol. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat sipil sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi syariah dan melindungi generasi muda dari ancaman pinjol dan judol. Harapannya, ekonomi syariah digital dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.