Makkah/Madinah, 14 Desember 2024 – Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Arab Saudi, baru-baru ini merilis sembilan pedoman khusus bagi jamaah perempuan yang melaksanakan ibadah di dua masjid suci tersebut. Pedoman ini, yang dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah, mencakup berbagai aspek, mulai dari tata cara berpakaian hingga etika perilaku di lingkungan masjid. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib bagi seluruh jamaah, baik laki-laki maupun perempuan.
Aturan-aturan ini bukanlah hal baru, melainkan penyempurnaan dan penguatan dari pedoman-pedoman sebelumnya. Namun, mengingat meningkatnya jumlah jamaah perempuan dari berbagai penjuru dunia, penting bagi otoritas untuk secara eksplisit dan jelas menyampaikan panduan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran yang tidak disengaja. Kejelasan aturan ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya interpretasi yang berbeda-beda dan menjaga kesatuan pemahaman dalam pelaksanaan ibadah di tempat-tempat suci tersebut.
Berikut rincian sembilan pedoman khusus bagi perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yang dirangkum dari informasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi:
1. Aturan Berpakaian yang Menutup Aurat: Pedoman ini menekankan pentingnya berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam, menutup aurat secara sempurna. Hal ini bukan hanya sekedar tuntutan agama, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah dan menjaga kesopanan di lingkungan masjid. Pakaian yang longgar, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sangat dianjurkan. Pakaian yang ketat, transparan, atau mencolok sebaiknya dihindari. Otoritas menekankan pentingnya memilih pakaian yang nyaman dan praktis untuk memudahkan pelaksanaan ibadah.
Lebih jauh lagi, pedoman ini juga menyarankan agar jamaah perempuan memilih warna dan motif pakaian yang sopan dan tidak mencolok, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain. Pilihan warna gelap dan netral umumnya lebih disarankan. Hal ini juga sejalan dengan anjuran untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian dari ibadah.
2. Larangan Penggunaan Parfum yang Menyengat: Penggunaan parfum yang beraroma menyengat dilarang di dalam area masjid. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang dan nyaman bagi seluruh jamaah. Aroma parfum yang kuat dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan ibadah, terutama bagi jamaah yang sensitif terhadap aroma tertentu. Oleh karena itu, jamaah perempuan diimbau untuk menggunakan parfum dengan aroma yang lembut atau bahkan menghindari penggunaan parfum sama sekali saat berada di dalam masjid.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masjid. Aroma parfum yang menyengat dapat menimbulkan reaksi alergi pada beberapa orang dan mengganggu kenyamanan jamaah lain. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kesucian dan kebersihan lingkungan masjid.
3. Menjaga Ketenangan dan Kekhusyukan: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan tempat ibadah yang sangat suci dan dihormati. Oleh karena itu, jamaah perempuan diimbau untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan selama berada di dalam masjid. Berbicara dengan suara keras, berteriak, atau bercanda berlebihan dilarang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif untuk beribadah dan berdoa.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya menghormati jamaah lain yang sedang beribadah. Menjaga jarak dan tidak mengganggu konsentrasi orang lain merupakan bagian penting dari etika beribadah di tempat suci. Kepekaan terhadap lingkungan sekitar dan kesediaan untuk saling menghormati sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis dan damai.
4. Menghindari Aktivitas yang Mengganggu: Aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain, seperti berfoto selfie berlebihan, menggunakan telepon genggam secara berlebihan, atau berkumpul dalam kelompok besar, dilarang di dalam masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan lingkungan masjid.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya memperhatikan waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Area-area di luar masjid atau waktu-waktu di luar jam ibadah mungkin lebih tepat untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah bagi seluruh jamaah.
5. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban: Jamaah perempuan diimbau untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan masjid. Membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan diri, dan menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas masjid merupakan bagian penting dari etika beribadah.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat suci tersebut. Kesadaran dan tanggung jawab bersama sangat penting untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan masjid agar tetap nyaman dan kondusif untuk ibadah.
6. Menghindari Penggunaan Perlengkapan Kecantikan yang Mencolok: Penggunaan perlengkapan kecantikan yang mencolok, seperti riasan wajah yang berlebihan, dilarang di dalam masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesopanan di lingkungan masjid.
Pedoman ini menekankan pentingnya menjaga kesederhanaan dan kesopanan dalam penampilan di tempat ibadah. Riasan wajah yang berlebihan dapat dianggap mengganggu dan tidak sesuai dengan suasana khusyuk di lingkungan masjid. Oleh karena itu, jamaah perempuan diimbau untuk menjaga kesederhanaan dalam penampilan mereka.
7. Menghormati Tata Cara Ibadah: Jamaah perempuan diimbau untuk menghormati tata cara ibadah yang berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Memahami dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku merupakan bentuk penghormatan terhadap tempat suci dan kesucian ibadah.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya belajar dan memahami tata cara ibadah yang benar agar dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan benar. Mengetahui dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku merupakan bagian penting dari etika beribadah.
8. Menjaga Keselamatan Diri dan Orang Lain: Jamaah perempuan diimbau untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berada di dalam masjid. Menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain merupakan bagian penting dari etika beribadah.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya memperhatikan lingkungan sekitar dan menjaga keamanan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan dan keamanan merupakan hal yang sangat penting, terutama di tempat-tempat yang ramai seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
9. Mematuhi Petunjuk Petugas: Jamaah perempuan diimbau untuk mematuhi petunjuk dan arahan dari petugas masjid. Petugas masjid bertugas untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah. Oleh karena itu, mematuhi arahan mereka merupakan bentuk kerjasama dan penghormatan terhadap tugas mereka.
Pedoman ini menekankan pentingnya kerjasama dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku untuk menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh jamaah. Petugas masjid hadir untuk membantu dan membimbing jamaah, sehingga mematuhi arahan mereka merupakan hal yang sangat penting.
Kesimpulannya, sembilan pedoman ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dengan mematuhi pedoman-pedoman ini, diharapkan jamaah perempuan dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta menghormati kesucian tempat ibadah dan jamaah lainnya. Pedoman ini bukan sekedar aturan, melainkan panduan untuk mencapai kekhusyukan dan kedamaian spiritual di tempat-tempat suci umat Islam tersebut. Semoga dengan adanya pedoman ini, ibadah umrah dan haji dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah.