Bogor, 11 Desember 2024 – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengumumkan rencana keberangkatan jemaah haji tahun 1446 H/2025 M. Menurut keterangannya dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag 2024 di Bogor, jemaah haji dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei 2025, dengan keberangkatan gelombang pertama diproyeksikan pada tanggal 2 Mei 2025. Pernyataan ini menandai dimulainya hitung mundur persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, yang menuntut kesiapan menyeluruh dari berbagai aspek.
"InsyaAllah, pelaksanaan haji 1446 H akan diselenggarakan pada tahun 2025. Prosesnya dimulai dengan masuknya jemaah ke asrama haji pada tanggal 1 Mei, dan keberangkatan pertama pada tanggal 2 Mei. Kita hitung mundur dari situ, dan banyak hal yang harus dipersiapkan," tegas Hilman Latief, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Persiapan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari logistik, akomodasi, hingga pelayanan kesehatan jemaah selama berada di Tanah Suci. Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2025 adalah penyediaan makanan harian bagi seluruh jemaah selama masa ibadah. Kebijakan ini menandai perubahan drastis dari praktik sebelumnya.
"Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dan Kemenag sepakat bahwa jemaah harus mendapatkan makan setiap hari selama di Arab Saudi. Sebelumnya ada periode enam hari tanpa makan, namun sekarang itu dijamin," jelas Hilman, menekankan perbedaan signifikan dalam pelayanan jemaah.
Kebijakan penyediaan makanan harian ini berdampak langsung pada peningkatan kebutuhan logistik. Kemenag memperkirakan kebutuhan makanan siap saji mencapai 5,4 juta porsi selama puncak musim haji. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya tersedia 1,6 juta porsi makanan siap saji. Perbedaan yang signifikan ini menuntut perencanaan dan penganggaran yang matang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan jemaah.
Ketidakpastian Biaya Haji 2025: Perselisihan Antara Kemenag dan DPR RI
Meskipun rencana keberangkatan jemaah haji telah ditetapkan, tetap ada satu hal krusial yang belum terselesaikan: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran dan menimbulkan perdebatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Komisi VIII DPR RI, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama pada tanggal 4 Desember 2024, mendesak Kemenag untuk segera mengajukan usulan BPIH 2025. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan kekecewaan atas lambannya proses pengajuan usulan tersebut.
"Kami menunggu usulan pemerintah tentang BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali usulan sebelumnya yang kami tolak karena tidak menyebut Badan Pelaksana Haji dan Umrah (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, dan usulkan lagi," tegas Marwan Dasopang, menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan BPH dalam proses penetapan BPIH.
Komisi VIII DPR RI bahkan telah mengambil langkah luar biasa untuk mempercepat proses pengesahan anggaran BPIH 2025. Mereka meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengadakan rapat membahas usulan BPIH di tengah masa reses.
"Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami," lanjut Marwan, menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 berjalan lancar.
Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa mereka tidak akan menunda-nunda pengesahan anggaran BPIH 2025 jika usulan yang diajukan dianggap cukup dan memadai. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan terpenuhinya kebutuhan jemaah.
"Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan," tambahnya, menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien.
Di sisi lain, Kementerian Agama menyatakan telah siap untuk membahas BPIH 2025 dan menunggu undangan resmi dari Komisi VIII DPR RI. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada tanggal 2 Desember 2024, menjelaskan bahwa Kemenag tidak dapat menentukan BPIH secara sepihak dan membutuhkan rapat kerja dengan DPR RI untuk mencapai kesepakatan.
"Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara Kemenag dan DPR RI.
Menteri Agama juga menegaskan kesiapan Kemenag untuk segera memulai pembahasan BPIH 2025 begitu menerima undangan resmi dari Komisi VIII DPR RI.
"Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai," pungkasnya, menunjukkan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Implikasi dari Keterlambatan Penetapan BPIH
Keterlambatan penetapan BPIH 2025 menimbulkan beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan. Pertama, keterlambatan ini dapat mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan. Proses pengadaan berbagai kebutuhan jemaah, seperti tiket pesawat, akomodasi, dan konsumsi, akan terhambat jika BPIH belum ditetapkan.
Kedua, ketidakpastian biaya haji dapat menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah haji. Calon jemaah membutuhkan kepastian biaya agar dapat mempersiapkan diri secara finansial. Keterlambatan ini dapat menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Ketiga, keterlambatan ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan jemaah haji. Jika anggaran tidak tersedia tepat waktu, maka kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah dapat terpengaruh. Hal ini tentu akan menjadi masalah serius mengingat pentingnya kenyamanan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Kemenag dan Komisi VIII DPR RI untuk segera menyelesaikan proses penetapan BPIH 2025. Kerjasama dan komunikasi yang efektif antara kedua lembaga sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah. Keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya tanggung jawab Kemenag, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, termasuk DPR RI. Semoga proses negosiasi dan pengesahan BPIH dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi calon jemaah haji.