Jakarta, 9 Desember 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar mendorong sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman, termasuk warung tegal (warteg). Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan kunci daya saing dan peningkatan daya tarik usaha, khususnya bagi warteg yang menjadi tulang punggung kuliner rakyat Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam dialog langsung dengan sekitar 100 pemilik warteg se-Jabodetabek, yang difasilitasi oleh Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) di Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. KOWANTARA dan KOWARTAMI, sebagai dua organisasi induk koperasi warteg, berperan aktif dalam menjembatani program pemerintah ini dengan para anggotanya. Kehadiran langsung Kepala BPJPH menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan dan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses sertifikasi halal.
"Sertifikat halal bukan hanya sekadar label, melainkan nilai tambah yang signifikan bagi warteg," ujar Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal. "Dengan sertifikat halal, warteg akan tampil lebih kompetitif dibandingkan rumah makan lain, terutama yang belum memiliki sertifikasi. Ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan pada akhirnya mendorong peningkatan omzet," tambahnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. "Para pembeli tidak perlu lagi ragu dan khawatir akan kehalalan makanan yang mereka konsumsi di warteg bersertifikat halal. Label halal BPJPH menjadi jaminan kualitas dan kepastian halal yang diakui secara nasional," tegasnya.
Dalam sesi dialog yang berlangsung hangat, para pemilik warteg berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang mereka hadapi terkait proses sertifikasi halal. Pertanyaan tersebut berkisar pada prosedur permohonan, persyaratan, hingga biaya yang dibutuhkan. Menjawab kekhawatiran tersebut, Babe Haikal dengan tegas menyatakan bahwa proses sertifikasi halal bagi UMKM sepenuhnya gratis.
"Saya tegaskan sekali lagi, sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan tindakan penyelewengan dan harus segera dilaporkan," kata Babe Haikal dengan nada tegas. Pernyataan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan miskonsepsi di kalangan pelaku usaha UMKM terkait biaya sertifikasi halal.
Kehadiran Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi, Henra Saragih, dalam acara tersebut semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap program ini. Kehadirannya menandakan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM melalui program sertifikasi halal. Selain itu, turut hadir Ketua KOWANTARA, Mukroni, dan Sekretaris KOWARTAMI, Izzudin Zidan, serta Direktur PT Kayama, Datuk Gonjong, yang menunjukkan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap upaya peningkatan daya saing warteg.
Mukroni, Ketua KOWANTARA, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Babe Haikal dan komitmen BPJPH dalam memberikan kemudahan akses sertifikasi halal bagi warteg. "Alhamdulillah, Bapak Haikal berkenan hadir dan memberikan arahan langsung kepada para pedagang warteg. Mereka sangat senang dan terbantu dengan penjelasan mengenai kemudahan proses sertifikasi halal," ujarnya.
Mukroni juga menambahkan bahwa KOWANTARA akan menindaklanjuti arahan dari BPJPH dengan melakukan pendataan anggota dan memberikan konsultasi intensif kepada para pemilik warteg yang membutuhkan bantuan dalam proses sertifikasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KOWANTARA dalam mendukung program pemerintah dan membantu anggotanya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Program sertifikasi halal bagi warteg ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi para pelaku usaha, tetapi juga bagi perekonomian nasional. Warteg sebagai salah satu ikon kuliner Indonesia memiliki peran penting dalam menyediakan makanan terjangkau bagi masyarakat luas. Dengan sertifikasi halal, warteg tidak hanya meningkatkan daya saingnya, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan konsumen dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih jauh, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal yang terstandarisasi dan terjamin akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Hal ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan ekspor produk halal Indonesia.
Ke depan, BPJPH diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi dan memberikan pendampingan yang intensif kepada UMKM, khususnya warteg, dalam proses sertifikasi halal. Kemudahan akses dan transparansi informasi akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerjasama yang erat antara BPJPH, Kementerian Koperasi, dan organisasi-organisasi pelaku usaha seperti KOWANTARA dan KOWARTAMI akan sangat penting dalam memastikan program ini berjalan efektif dan mencapai sasaran yang diharapkan.
Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek edukasi dan literasi halal bagi para pelaku usaha. Pemahaman yang baik tentang regulasi dan prosedur sertifikasi halal akan memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelatihan dan workshop yang intensif dapat membantu para pelaku usaha dalam memahami aspek-aspek penting dalam proses sertifikasi halal.
Program sertifikasi halal ini juga perlu diiringi dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah praktik-praktik penipuan atau pungutan liar dalam proses sertifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan program ini berjalan dengan baik dan efektif.
Kesimpulannya, program sertifikasi halal untuk warteg merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk BPJPH, Kementerian Koperasi, dan organisasi-organisasi pelaku usaha, program ini diharapkan dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha warteg dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Ke depan, perlu terus ditingkatkan upaya sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan untuk memastikan keberhasilan program ini dalam jangka panjang. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, melainkan kunci untuk meraih kesuksesan dan kemajuan bagi warteg sebagai ikon kuliner Indonesia.