• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Hukum Sekufu dalam Pernikahan Muslim: Anjuran, Bukan Kewajiban

Hukum Sekufu dalam Pernikahan Muslim: Anjuran, Bukan Kewajiban

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan dalam Islam, selain sebagai ibadah, juga merupakan ikatan suci yang didasari prinsip keserasian dan kebahagiaan. Konsep "sekufu" (kesetaraan) kerap muncul dalam pembahasan pernikahan muslim, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sekufu merupakan syarat mutlak atau sekadar anjuran? Pemahaman yang komprehensif terhadap isu ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan pernikahan dilandasi pemahaman yang benar secara agama.

Hadits Nabi Muhammad SAW menekankan anjuran menikah dengan pasangan yang sekufu. Riwayat dari Aisyah RA menyebutkan sabda Rasulullah SAW, "Pilihlah baik-baik (tempat) untuk sperma kalian, menikahlah kalian dengan yang sekufu, dan nikahkanlah (anak-anak perempuan kalian kepada mereka (yang sekufu)." Hadits ini, meskipun tidak secara eksplisit mewajibkan sekufu, menunjukkan preferensi Nabi terhadap kesetaraan dalam pernikahan. Anjuran ini didasarkan pada pertimbangan praktis dan filosofis untuk meminimalisir potensi konflik dan membangun rumah tangga yang harmonis.

Konsep sekufu sendiri mencakup berbagai aspek, bukan hanya kesamaan ekonomi atau status sosial. Menurut Agus Mustofa dalam bukunya "Sang Pengantin dan Generasi Cinta", sekufu merujuk pada kesetaraan dalam berbagai hal, termasuk pendidikan, suku bangsa, agama, dan aspek lainnya. Semakin besar perbedaan di antara pasangan, semakin tinggi potensi munculnya konflik dan ketidakharmonisan. Namun, penting untuk ditekankan bahwa perbedaan tersebut bukan berarti menjadi penghalang mutlak pernikahan.

Buku "Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq" karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan kafa’ah (kesetaraan) dalam konteks pernikahan. Kafa’ah di sini mengacu pada kesamaan sifat-sifat antara suami dan istri, baik dari segi kedudukan sosial, akhlak, maupun kepemilikan harta. Kesamaan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan mengurangi potensi perselisihan dalam rumah tangga.

Namun, pandangan Ibnu Hazm memberikan perspektif yang berbeda. Ia berpendapat bahwa sekufu bukanlah syarat mutlak pernikahan. Dalam pandangannya, "Setiap Muslim yang tidak berzina baginya hak untuk menikah dengan muslimah manapun yang tidak berzina." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebebasan memilih pasangan tetap diutamakan, selama kedua belah pihak memenuhi syarat dasar dalam Islam, yaitu keislaman dan kebebasan dari zina.

Hukum Sekufu dalam Pernikahan Muslim: Anjuran, Bukan Kewajiban

Mayoritas ulama sepakat bahwa sekufu merupakan perkara mu’tabar (banyak diamalkan umat Islam), namun bukan syarat utama. Lebih penting lagi adalah istiqamah (kekonsistenan dalam beragama) dan akhlak mulia. Nasab, pekerjaan, kekayaan, dan faktor-faktor eksternal lainnya menjadi kurang signifikan dibandingkan dengan kualitas akhlak dan keimanan. Oleh karena itu, seorang laki-laki saleh yang mungkin berasal dari latar belakang sederhana tetap diperbolehkan menikahi wanita dari keluarga terhormat, begitu pula sebaliknya.

Namun, terdapat pengecualian. Jika seorang laki-laki yang tidak memiliki istiqamah menikahi wanita shalihah, wanita tersebut berhak meminta fasakh akad (pembatalan akad nikah), terutama jika ia masih perawan dan pernikahan tersebut terjadi atas paksaan orang tuanya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sekufu bukan syarat mutlak, keserasian dalam hal akhlak dan keimanan tetap menjadi pertimbangan penting untuk keberlangsungan rumah tangga.

Asy-Syaukani, mengutip pendapat Umar, Ibnu Mas’ud, Muhammad bin Sirin, dan Umar bin Abdul Aziz, yang dirujuk oleh Ibnu Qayyim, menekankan bahwa sekufu dalam agama merupakan hal yang diputuskan dalam hukum Rasulullah. Seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dan wanita terhormat tidak boleh menikah dengan laki-laki yang fasik. Aspek-aspek kafa’ah di luar agama, seperti nasab, pekerjaan, kekayaan, dan kemerdekaan, tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Pernikahan dengan laki-laki pezina juga diharamkan.

Lebih lanjut, Asy-Syaukani menegaskan bahwa sekufu tidak terkait dengan nasab, pekerjaan, kekayaan, dan kemerdekaan. Seorang budak muslim yang menjaga kehormatannya diperbolehkan menikahi wanita merdeka yang kaya. Pernikahan antar suku, misalnya antara laki-laki non-Quraisy dengan wanita Quraisy, atau antara laki-laki non-Bani Hasyim dengan wanita Bani Hasyim, juga diperbolehkan. Begitu pula pernikahan antara laki-laki miskin dengan wanita yang ekonominya mapan.

Sekufu Bukan Syarat Nikah, Melainkan Anjuran

Kesimpulannya, sekufu bukanlah syarat sahnya akad nikah. Status sekufu hanya berlaku pada saat akad nikah, dan perubahan kondisi setelah akad nikah, misalnya penurunan status sosial atau ekonomi suami, tidak membatalkan sahnya pernikahan. Akad nikah tetap sah karena sekufu bukan termasuk syarat-syarat nikah yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Misalnya, jika seorang suami pada saat akad nikah memiliki profesi terhormat dan mampu memberikan nafkah, kemudian ia mengalami perubahan kondisi menjadi miskin atau fasik, akd nikah tetap sah. Pasangan tersebut tetap sah sebagai suami istri. Hal ini menegaskan bahwa sekufu lebih merupakan anjuran untuk mencapai keharmonisan rumah tangga, bukan syarat mutlak untuk sahnya pernikahan. Prioritas utama tetap terletak pada keimanan, akhlak, dan komitmen kedua pasangan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Perbedaan-perbedaan yang ada dapat dijembatani dengan saling pengertian, toleransi, dan komitmen yang kuat dalam membangun kehidupan berumah tangga yang diridhoi Allah SWT.

Previous Post

Kemenag Berambisi Mengantar PTKI, Khususnya UIN, Menuju Panggung Dunia Pendidikan Tinggi

Next Post

Prabowo Jamin Rasionalitas Biaya Haji 2025 Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan: Investasi Jangka Panjang dan "Kampung Haji" di Arab Saudi Menjadi Kunci

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Prabowo Jamin Rasionalitas Biaya Haji 2025 Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan:  Investasi Jangka Panjang dan "Kampung Haji" di Arab Saudi Menjadi Kunci

Prabowo Jamin Rasionalitas Biaya Haji 2025 Tanpa Mengorbankan Kualitas Layanan: Investasi Jangka Panjang dan "Kampung Haji" di Arab Saudi Menjadi Kunci

Adab di Atas Ilmu: Sebuah Refleksi atas Nasihat Kakek dan Hikmah Kitab Imam Nawawi

Adab di Atas Ilmu: Sebuah Refleksi atas Nasihat Kakek dan Hikmah Kitab Imam Nawawi

Hukum Nikah Siri dalam Islam: Antara Rahasia dan Kewajiban Syariat

Hukum Nikah Siri dalam Islam: Antara Rahasia dan Kewajiban Syariat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.