Salat jenazah, sebuah ritual keagamaan dalam Islam, memiliki kedudukan hukum yang penting dan perlu dipahami oleh seluruh umat muslim. Pelaksanaan salat ini merupakan bentuk penghormatan terakhir dan doa bagi muslim yang telah meninggal dunia, sekaligus menjadi manifestasi ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Hadits riwayat Tirmidzi dan Abu Daud menggarisbawahi pentingnya salat jenazah dengan menyatakan, "Tidaklah seorang muslim mati lalu disalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan." Ungkapan ini menekankan keberkahan dan penerimaan doa yang dipanjatkan ketika melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.
Hukum Salat Jenazah: Fardhu Kifayah yang Bermakna Berat
Secara hukum, salat jenazah dikategorikan sebagai fardhu kifayah. Konsep fardhu kifayah ini berbeda dengan fardhu ain (wajib bagi setiap individu). Jika sebagian anggota masyarakat muslim telah melaksanakan salat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Dengan demikian, jika sudah ada sejumlah orang yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut berubah menjadi sunnah bagi yang belum melaksanakannya. Namun, kegagalan seluruh umat Islam dalam suatu komunitas untuk melaksanakan salat jenazah bagi jenazah muslim akan berakibat dosa kolektif. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta umat dalam menjalankan ibadah ini, meskipun secara individual kewajiban tersebut bersifat kifayah.
Pandangan jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat menetapkan hukum fardhu kifayah pada salat jenazah. Hal ini didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap ajaran Islam yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap sesama muslim, bahkan setelah kematian. Buku "Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2" karya Wahbah Az Zuhaili dan buku "Seri Fiqih Kehidupan 3: Salat" karya Ahmad Sarwat, keduanya menguatkan pandangan ini dengan mencatat praktik salat jenazah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Praktik tersebut menjadi acuan penting dalam memahami dan menjalankan sunnah Rasulullah.
Lebih lanjut, kewajiban melaksanakan salat jenazah tetap berlaku meskipun penyebab kematian seorang muslim adalah bunuh diri. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan Syafi’i, dua mazhab besar dalam fiqih Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap memberikan penghormatan dan pelaksanaan ritual keagamaan, terlepas dari bagaimana seseorang mengakhiri hidupnya. Sikap ini mencerminkan kasih sayang dan rahmat Islam yang tidak membedakan perlakuan terhadap muslim yang meninggal dunia, apapun penyebab kematiannya. Fokus utama tetap pada pengakuan keislaman dan penghormatan terhadap ruh yang telah kembali kepada Sang Khalik.
Tata Cara Salat Jenazah: Urutan Rukun dan Tata Krama
Tata cara pelaksanaan salat jenazah memiliki urutan yang sistematis dan terstruktur, yang bertujuan untuk menjamin kesempurnaan ibadah dan khusyu’ dalam berdoa. Berikut uraian detail tata cara salat jenazah yang dirujuk dari sumber-sumber fiqih terpercaya:
-
Niat: Niat merupakan pondasi utama dalam setiap ibadah, termasuk salat jenazah. Lafaz niat salat jenazah berbeda antara laki-laki dan perempuan, meskipun inti maknanya sama. Perbedaan ini semata-mata terkait dengan kaidah bahasa Arab yang membedakan penggunaan kata ganti untuk laki-laki dan perempuan.
-
Niat Salat Jenazah Laki-laki: "Ushalli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala. Allahu akbar." Artinya: "Saya berniat salat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala. Allah Mahabesar."
-
Niat Salat Jenazah Perempuan: "Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala. Allahu akbar." Artinya: "Saya berniat salat untuk mayat perempuan ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala. Allah Mahabesar."
Perbedaan hanya terletak pada penggunaan kata "hadzal mayyiti" (mayat laki-laki) dan "hadzihil mayyitati" (mayat perempuan). Inti niat, yaitu melaksanakan salat jenazah sebagai fardhu kifayah karena Allah SWT, tetap sama.
-
-
Takbiratul Ihram: Setelah niat, salat jenazah dimulai dengan takbiratul ihram, yaitu mengucapkan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar). Takbir ini menandai dimulainya salat.
-
Membaca Surah Al-Fatihah: Setelah takbiratul ihram, imam atau makmum membaca surah Al-Fatihah secara jahr (keras) atau sirr (sambil berbisik) tergantung pada situasi dan kondisi. Membaca Al-Fatihah merupakan bagian penting dari salat yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Takbir Kedua: Setelah membaca Al-Fatihah, imam atau makmum mengucapkan takbir kedua, yaitu "Allahu Akbar".
-
Membaca Shalawat Nabi: Setelah takbir kedua, dibacakan shalawat untuk Nabi Muhammad SAW. Shalawat yang umum dibaca adalah: "Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa ‘ala aali Muhammadin kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiima, wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aali Muhammadin kamaa baarakta ‘alaa Ibraahiima wa ‘alaa aali Ibraahiima fill ‘aalamiina innaka hamiidun majiidun." Artinya: "Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kesejahteraan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berikanlah berkah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya di seluruh alam semesta. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Mahamulia." Shalawat ini merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.
-
Takbir Ketiga: Setelah shalawat, imam atau makmum mengucapkan takbir ketiga, yaitu "Allahu Akbar".
-
Membaca Doa Jenazah: Setelah takbir ketiga, dibacakan doa khusus untuk jenazah. Doa ini memohon ampunan dan rahmat Allah SWT bagi almarhum/almarhumah. Doa yang umum dibaca adalah: "Allaahummaghfir lahu (haa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wa wassi’ madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa-i wats-tsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal khathaayaa kamaa naqqaytats-tsaubal abyadha minad-danasi wa abdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul (hal) jannata wa a-‘idzhu min ‘azaabil qabri wa min ‘azaabin nar." Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan gantilah pasangan hidupnya yang lebih baik daripada pasangan hidupnya yang dahulu, masukkanlah ia ke dalam surga, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka." Penggunaan "hu" untuk jenazah laki-laki dan "ha" untuk jenazah perempuan perlu diperhatikan.
-
Takbir Keempat: Setelah doa jenazah, imam atau makmum mengucapkan takbir keempat, yaitu "Allahu Akbar".
-
Doa Setelah Takbir Keempat: Setelah takbir keempat, dibacakan doa penutup, memohon agar pahala salat jenazah diterima dan terhindar dari fitnah. Doa yang umum dibaca adalah: "Allaahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinnaa ba’dahu wagfirlanaa wa lahu." Artinya: "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia."
-
Salam: Salat jenazah diakhiri dengan salam, yaitu mengucapkan "Assalamu’alaikum warahmatullaah" (Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurahkan kepadamu) ke kanan dan ke kiri.
Kesimpulan:
Salat jenazah merupakan ibadah yang memiliki kedudukan hukum fardhu kifayah, namun memiliki makna dan tanggung jawab yang sangat besar bagi umat Islam. Pelaksanaan salat jenazah yang benar dan khusyu’ merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman, sekaligus doa yang dipanjatkan untuk keselamatan dan ampunan bagi almarhum/almarhumah. Memahami hukum dan tata cara salat jenazah dengan benar merupakan kewajiban bagi setiap muslim agar dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna dan penuh keikhlasan. Semoga uraian di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang salat jenazah dan tata caranya sesuai syariat Islam.