Sholat qobliyah Subuh, sholat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum sholat fardhu Subuh, merupakan sholat sunnah rawatib muakkad yang sangat dianjurkan. Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Dua rakaat fajar (sholat sunah qobliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya," menunjukkan keutamaan sholat ini. Namun, realita kehidupan seringkali menghadirkan situasi di mana seseorang terhalang untuk menunaikannya sebelum sholat Subuh berjamaah. Pertanyaan pun muncul: Bolehkah sholat qobliyah Subuh dilakukan setelah sholat Subuh? Jawabannya, menurut sejumlah ulama, tergantung pada konteks dan niat pelakunya.
Buya Yahya, melalui kanal YouTube-nya, memberikan penjelasan yang cukup komprehensif terkait hal ini. Beliau menyatakan bahwa mengerjakan sholat qobliyah Subuh setelah sholat Subuh berjamaah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dan tidak dianggap sebagai qada’ selama masih dalam waktu Subuh. Kunci utama terletak pada alasan seseorang meninggalkan sholat qobliyah Subuh sebelum sholat fardhu.
Buya Yahya menekankan, "Mengerjakan sholat qobliyah Subuh setelah sholat Subuh adalah boleh, dan itu tidak disebut qada’," asalkan ada alasan yang membenarkan keterlambatan tersebut. Contohnya, ketidaksempatan untuk melaksanakan sholat qobliyah Subuh karena harus segera mengikuti sholat Subuh berjamaah. Dalam situasi ini, menunaikannya setelah sholat berjamaah dimaklumi dan tidak dianggap sebagai suatu kesalahan.
Namun, beliau juga memberikan peringatan tegas, "Yang nggak boleh Anda menyengaja. Anda punya kesempatan qobliyah Subuh sebelum sholat Subuh, tapi ‘nanti aja’ itu nggak boleh." Artinya, menunda sholat qobliyah Subuh secara sengaja meskipun masih ada waktu sebelum sholat Subuh, tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan pentingnya menghargai waktu dan keutamaan sholat sunnah tersebut.
Bagaimana jika seseorang melewatkan sholat qobliyah Subuh karena lupa atau tertidur hingga melewati waktu Subuh? Buya Yahya menjelaskan, sholat qobliyah Subuh tetap disunnahkan untuk dikerjakan, namun dianggap sebagai qada’. "Dan itu disebut qada begini, Anda belum qobliyah Subuh lalu Anda sholat berjamaah. Sampai salam Anda lupa, inget-inget waktu Dhuha, maka itu mengqada karena Anda mengerjakannya di luar waktu Subuh dan masih disunnahkan," jelasnya. Meskipun dikerjakan di luar waktu Subuh, anjuran untuk mengqada’ sholat sunnah yang terlewat tetap berlaku.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan contoh lain. Misalnya, seseorang tertidur lelap karena kelelahan dan baru bangun untuk sholat Subuh di waktu Dhuha. Apakah sholat qobliyah Subuh masih bisa dikerjakan? Jawabannya, menurut Buya Yahya, "Tetap disunnahkan Anda qobliyah Subuh." Hal ini menunjukkan bahwa kesunahan sholat qobliyah Subuh tetap berlaku meskipun dilakukan di luar waktu Subuh karena suatu uzur.
Buya Yahya juga menjelaskan jenis sholat sunnah yang tidak boleh dilakukan setelah sholat Subuh. Beliau menyebutkan dua jenis sholat tersebut: sholat sunnah mutlak yang tidak memiliki nama spesifik, dan sholat sunnah yang sebabnya terletak di akhir, artinya sholat tersebut dilakukan setelah suatu aktivitas tertentu. Sebagai contoh, sholat sunnah umroh yang dilakukan setelah ibadah umroh. Sholat-sholat tersebut tidak boleh dilakukan setelah sholat Subuh maupun sholat Ashar.
"Contohnya sholat sunnah umroh, itu karena umroh dulu baru sholat sunnah. Maka tidak boleh dilakukan setelah sholat asar sama sholat Subuh," terang Buya Yahya. Beliau menyimpulkan, "Selebihnya adalah sah jika Anda sholat qobliyah Subuh setelah sholat Subuh berjamaah karena ketinggalan. Ini nggak haram, memang begitu caranya. Wallahu a’lam."
Pendapat Buya Yahya ini sejalan dengan beberapa pendapat ulama lain yang membolehkan sholat qobliyah Subuh setelah sholat Subuh karena uzur, seperti harus mengikuti sholat berjamaah, dengan niat qada’. Hal ini diperkuat oleh kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Abdul Rosyad Siddiq. Kitab tersebut mencantumkan dua hadits yang relevan.
Hadits pertama dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada sholat sama sekali sesudah (terbit) fajar, kecuali dua rakaat (Subuh)." (HR Imam lima kecuali an-Nasa’i). Hadits ini menunjukkan batasan waktu untuk sholat setelah terbit fajar, kecuali sholat Subuh. Namun, hadits ini perlu diinterpretasikan secara kontekstual, mempertimbangkan kondisi dan uzur seseorang.
Hadits kedua dari riwayat Abdurrazaq, "Tidak ada sholat sama sekali sesudah terbitnya fajar, kecuali dua rakaat fajar (Subuh)," menguatkan hadits sebelumnya. Kedua hadits ini perlu dikaji secara mendalam dan diinterpretasikan dengan mempertimbangkan konteks kekinian, terutama terkait dengan situasi yang memaksa seseorang untuk menunaikan sholat Subuh berjamaah terlebih dahulu.
Kesimpulannya, hukum sholat qobliyah Subuh setelah sholat Subuh merupakan masalah fikih yang memerlukan pemahaman yang komprehensif. Meskipun secara ideal sholat qobliyah Subuh dilakukan sebelum sholat Subuh, namun dalam kondisi tertentu, seperti karena harus mengikuti sholat berjamaah, mengerjakannya setelah sholat Subuh diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai qada’, asalkan tidak dilakukan secara sengaja. Penting untuk selalu mengutamakan niat yang ikhlas dan memahami konteks situasi yang dihadapi. Perbedaan pendapat di antara ulama menunjukkan kekayaan dan kedalaman pemahaman dalam Islam, dan kita sebagai umat Islam hendaknya senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar agama dan senantiasa berikhtiar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab.