Jakarta, 27 November 2024 – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tahun 2025. Pendaftaran ini, yang diselenggarakan secara daring, menandai dimulainya proses perekrutan tenaga profesional yang akan mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, mengumumkan secara resmi dibukanya pendaftaran ini pada Rabu (27/11/2024) di Jakarta.
"Hari ini, kami dengan bangga mengumumkan dibukanya seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Pendaftaran peserta akan dibuka selama periode singkat, yaitu mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024," ujar Arsad Hidayat dalam keterangan persnya. Beliau menekankan pentingnya kesempatan ini bagi para calon petugas untuk berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenag di alamat https://haji.kemenag.go.id/petugas. Sistem daring ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi seluruh calon pendaftar dari berbagai wilayah di Indonesia, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi proses seleksi. Tahapan seleksi selanjutnya akan meliputi Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, guna memastikan terpilihnya calon petugas yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.
Delapan Formasi Tersedia, Persyaratan Ketat Diberlakukan
Kemenag membuka delapan formasi berbeda untuk PPIH Arab Saudi 2025. Kesempatan ini terbuka lebar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diajukan pun cukup ketat, mencerminkan komitmen Kemenag dalam menghadirkan pelayanan haji yang prima dan profesional.

Berikut rincian formasi dan persyaratan yang dibutuhkan:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
Formasi ini membutuhkan individu yang terampil dalam manajemen logistik dan pelayanan. Kandidat ideal harus mampu memastikan ketersediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang memadai dan sesuai standar bagi jemaah haji. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS (bermaterai).
- SK Terakhir (bagi ASN).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (bagi non-ASN).
- Surat Pernyataan Izin Suami (bermaterai) bagi perempuan yang telah menikah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (bermaterai) (diutamakan).
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
Formasi ini ditujukan bagi individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang ibadah haji dan mampu membimbing jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah dengan khusyuk dan lancar. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.
- KTP yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS (bermaterai).
- Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji.
- SK Terakhir (bagi ASN).
- SKCK (bagi non-ASN).
- Surat Pernyataan Izin Suami (bermaterai) bagi perempuan yang telah menikah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (bermaterai) (diutamakan).
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah:
Formasi ini membutuhkan individu yang mampu memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama di Arab Saudi. Kandidat harus memiliki kemampuan dalam penanganan situasi darurat dan keahlian dalam komunikasi dan koordinasi. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus: Persyaratan serupa dengan Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji):
Formasi ini membutuhkan tenaga medis atau paramedis yang terlatih dalam memberikan pertolongan pertama dan penanganan krisis kesehatan bagi jemaah haji. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus: Persyaratan serupa dengan Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, dengan penambahan sertifikasi dan pengalaman di bidang kesehatan.
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:
Formasi ini membutuhkan individu yang memiliki sensitivitas dan keterampilan khusus dalam menangani kebutuhan jemaah haji lansia dan disabilitas. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus: Persyaratan serupa dengan Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, dengan penambahan pengalaman dalam menangani lansia dan disabilitas.
6. Layanan MCH (Media Center Haji):
Formasi ini ditujukan bagi jurnalis, humas, atau tenaga profesional media yang mampu mengelola informasi dan publikasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Persyaratannya meliputi:
- Syarat Umum: Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas tinggi, dan berdedikasi dalam melayani jemaah.
- Syarat Khusus:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media.
- KTP yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS (bermaterai).
- SK Terakhir (bagi ASN).
- SKCK (bagi non-ASN).
- Surat Pernyataan Izin Suami (bermaterai) bagi perempuan yang telah menikah.
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).
- Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi.
- Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual).
- Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.
Proses Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan
Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran online, dilanjutkan dengan Computer Assisted Test (CAT), dan diakhiri dengan wawancara. Semua tahapan seleksi akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Kemenag belum merilis jadwal detail untuk CAT dan wawancara, namun mengajak seluruh calon pendaftar untuk memantau situs resmi Kemenag secara berkala untuk informasi lebih lanjut.
Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 ini merupakan kesempatan berharga bagi individu yang ingin berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. Kemenag berharap proses seleksi ini akan menghasilkan tim PPIH yang profesional, kompeten, dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan pengalaman spiritual yang berkesan bagi seluruh jemaah.



