Fardhu kifayah, sebuah konsep fundamental dalam ajaran Islam, merepresentasikan kewajiban kolektif yang memikul tanggung jawab moral dan spiritual bagi seluruh anggota suatu komunitas muslim. Berbeda dengan fardhu ain yang merupakan kewajiban individual bagi setiap muslim yang mampu, fardhu kifayah cukup dipenuhi oleh sebagian anggota masyarakat. Namun, keunikannya terletak pada konsekuensi jika kewajiban ini diabaikan secara keseluruhan: dosa akan ditanggung bersama oleh seluruh komunitas. Pemahaman yang komprehensif mengenai fardhu kifayah, termasuk penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sangat krusial untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat muslim.
Definisi dan Landasan Fardhu Kifayah:
Fardhu kifayah, secara harfiah berarti "kewajiban yang cukup (jika dipenuhi sebagian)," merupakan kewajiban yang terpenuhi jika sebagian anggota masyarakat melaksanakannya. Keberhasilan sebagian individu dalam memenuhi kewajiban ini membebaskan individu lainnya dari tanggung jawab tersebut. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh anggota masyarakat akan menanggung dosa kolektif atas kelalaian tersebut. Konsep ini menekankan pentingnya kerjasama dan solidaritas dalam menjalankan kewajiban agama dan sosial.
Penulis terkemuka, Buya Hamka, dalam karyanya "Akhlaqul Karimah," menggambarkan fardhu kifayah sebagai "tugas kelompok." Analogi ini dengan tepat menggambarkan sifat kolektif dari kewajiban ini. Jika tidak ada yang memulai, semua dianggap lalai dan menanggung konsekuensi. Sebaliknya, jika sebagian telah bertindak, maka seluruh komunitas terbebas dari dosa.
Purnasiswa, dalam buku "Pengantar Memahami LUBBUL USHUL," menguatkan pemahaman ini dengan menambahkan bahwa pelaksanaan fardhu kifayah tidak bergantung pada individu spesifik. Yang penting adalah terwujudnya kewajiban tersebut. Setelah terpenuhi oleh sebagian anggota masyarakat, kewajiban tersebut gugur baik bagi mereka yang telah melaksanakan maupun yang belum.
Secara hierarkis, fardhu kifayah berada di bawah fardhu ain. Hal ini mencerminkan prioritas syariat terhadap kewajiban individual. Fardhu ain, seperti shalat lima waktu, merupakan kewajiban mutlak bagi setiap individu muslim yang mampu. Syariat menekankan tanggung jawab personal yang tak tergantikan dalam fardhu ain. Sebaliknya, fardhu kifayah memberikan kelonggaran dalam hal pelaksanaannya, asalkan terpenuhi oleh sebagian anggota masyarakat.
Penerapan Fardhu Kifayah dalam Kehidupan Sehari-hari:
Konsep fardhu kifayah bukanlah sekadar teori abstrak, melainkan memiliki aplikasi yang luas dan relevan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Penerapannya dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, dari ritual keagamaan hingga tanggung jawab sosial kemasyarakatan. Berikut beberapa contoh penerapan fardhu kifayah yang sering dijumpai:
1. Pengurusan Jenazah:
Salah satu contoh paling nyata dari fardhu kifayah adalah pengurusan jenazah. Proses ini meliputi memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam "Fikih Empat Madzhab Jilid 2" secara tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah. Jika sebagian masyarakat telah melaksanakannya, maka tanggung jawab tersebut gugur bagi yang lain. Biasanya, keluarga, kerabat, atau masyarakat sekitar akan bahu-membahu dalam menjalankan kewajiban ini. Ketiadaan partisipasi dalam proses ini, jika tidak ada yang melaksanakannya, akan mengakibatkan dosa kolektif bagi seluruh komunitas.
2. Menjenguk Orang Sakit:
Menjenguk orang sakit merupakan tindakan kemanusiaan yang dianjurkan dalam Islam dan termasuk dalam kategori fardhu kifayah. Syaikh Imam Nawawi dalam "Syarah Riyadhus Shalihin" menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit merupakan hak seorang muslim atas saudaranya. Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA menekankan pentingnya menjenguk orang sakit, memberi makan orang lapar, dan membebaskan tawanan. Hadits ini menggarisbawahi dimensi sosial dan kemanusiaan dari fardhu kifayah. Jika belum ada yang menjenguk, maka kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mengetahui kondisi orang sakit tersebut. Keengganan untuk menjenguk, jika tidak ada yang melakukannya, akan berdampak pada dosa kolektif.
3. Memberi Makan Orang Kelaparan:
Memberi makan orang yang kelaparan merupakan manifestasi nyata dari kepedulian sosial dan termasuk fardhu kifayah. Dalam konteks ini, jika seseorang menemukan orang yang membutuhkan makanan, maka ia berkewajiban untuk memberikan bantuan. Jika sebagian anggota masyarakat telah melaksanakan kewajiban ini, tanggung jawab tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan. Namun, jika tidak ada satupun yang melaksanakan, seluruh umat akan menanggung dosa. Konsep ini menekankan pentingnya kepedulian terhadap sesama dan tanggung jawab kolektif untuk mengatasi kemiskinan dan kelaparan.
4. Membantu Orang yang Mengalami Kesulitan:
Membantu orang yang sedang mengalami kesulitan, baik berupa kesulitan ekonomi, kesehatan, atau lainnya, merupakan amal saleh yang dianjurkan dalam Islam dan termasuk fardhu kifayah. Kewajiban ini akan gugur jika sudah ditunaikan oleh sebagian umat. Namun, jika tidak ada yang memberikan pertolongan, semua akan menanggung dosa. Konsep ini menekankan pentingnya solidaritas sosial dan saling membantu dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa fardhu kifayah tidak hanya terbatas pada ritual keagamaan, tetapi juga mencakup aspek sosial kemasyarakatan yang luas.
5. Menjaga Keamanan dan Ketertiban:
Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang termasuk dalam fardhu kifayah. Jika sebagian masyarakat telah melakukannya, yang lain terbebas dari kewajiban ini. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, seluruh komunitas bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Konsep ini menekankan pentingnya peran aktif setiap individu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya. Ini mencakup partisipasi dalam kegiatan keamanan, pelaporan kejahatan, dan upaya pencegahan tindakan kriminal. Kegagalan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jika tidak ada yang bertanggung jawab, akan berdampak buruk bagi seluruh masyarakat dan menjadi dosa kolektif.
Kesimpulan:
Fardhu kifayah merupakan konsep penting dalam Islam yang menekankan tanggung jawab kolektif dalam menjalankan kewajiban agama dan sosial. Pemahaman yang komprehensif mengenai fardhu kifayah, termasuk penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan, sangat krusial untuk membangun masyarakat muslim yang harmonis, solidar, dan bertanggung jawab. Kegagalan dalam memenuhi fardhu kifayah, jika tidak ada yang melaksanakannya, akan berdampak pada dosa kolektif bagi seluruh komunitas. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk menyadari dan menjalankan kewajiban ini sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, serta mendorong anggota masyarakat lainnya untuk turut serta dalam memenuhi tanggung jawab kolektif ini. Dengan demikian, nilai-nilai keagamaan dan sosial dapat terwujud dalam kehidupan nyata dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.