Jakarta, 22 November 2024 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, secara tegas menyatakan bahwa produk yang tidak memiliki sertifikasi halal tetap diperbolehkan beredar di pasaran Indonesia. Namun, Haikal menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi bagi konsumen melalui pencantuman komposisi bahan secara detail pada label produk. Pernyataan ini disampaikan Haikal dalam acara Coffee Morning di Kantor BPJPH Jakarta, Jumat lalu.
“Jika suatu produk memang tidak halal, tidak masalah. Yang penting, seluruh bahan penyusun produk tersebut dicantumkan secara jelas pada labelnya,” tegas Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 2 Ayat 3 yang berbunyi: “(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.”
Pernyataan Kepala BPJPH ini sekaligus membantah berbagai misinformasi yang beredar di masyarakat terkait larangan penjualan produk non-halal. Haikal dengan lugas meluruskan kesalahpahaman tersebut. “Tidak apa-apa menjual produk non-halal. Yang tidak boleh adalah memberikan label halal pada produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Sesederhana itu,” tambahnya.
Penjelasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat mencegah tindakan represif yang tidak berdasar hukum terhadap produk-produk yang memang tidak ditujukan untuk pasar konsumen muslim, namun tetap memenuhi standar keamanan dan kesehatan pangan.
Lebih jauh, Babe Haikal juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM Indonesia dalam menghadapi persaingan global, terutama dari produk-produk impor yang telah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal internasional. Ia mengakui banyaknya produk luar negeri yang menawarkan harga murah dan kualitas baik, disertai sertifikasi halal yang diakui secara internasional.
“Oleh karena itu, saya sangat mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produk mereka,” ujar Haikal. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga sebagai nilai tambah yang signifikan untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal, kata Haikal, menjadi bukti komitmen pelaku usaha terhadap kualitas produk dan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku, sehingga mampu menarik minat konsumen yang lebih luas.
Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai strategi untuk melindungi UMKM dari dominasi produk impor. Ia melihat sertifikasi halal sebagai sebuah senjata kompetitif yang ampuh dalam persaingan bisnis. “Sertifikat halal ini menjadi pembeda, menjadi nilai jual yang kuat bagi produk-produk UMKM kita agar mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal dan dikelola oleh lembaga halal internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haikal menggambarkan sertifikasi halal sebagai bagian integral dari ekosistem ekonomi yang lebih luas. Ia melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai aspek keagamaan, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pengembangan ekonomi nasional. “Halal, bagi saya, adalah ekosistem untuk pertumbuhan ekonomi dan keunggulan kompetitif,” tegasnya. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen muslim, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pernyataan Haikal ini memiliki implikasi yang luas bagi berbagai pihak. Bagi konsumen, penjelasan ini memberikan kejelasan mengenai hak mereka untuk mengakses informasi komposisi produk secara transparan. Konsumen berhak mengetahui bahan-bahan yang terkandung dalam produk yang mereka konsumsi, sehingga dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Kejelasan ini juga mencegah potensi penipuan atau penyamaran produk non-halal sebagai produk halal.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi kekhawatiran akan sanksi yang tidak berdasar. Mereka dapat fokus pada pengembangan produk dan peningkatan kualitas, tanpa harus khawatir akan terganjal oleh regulasi yang ambigu. Namun, Haikal juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mencantumkan informasi komposisi secara lengkap dan akurat pada label produk mereka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Bagi pemerintah, pernyataan ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi kepentingan konsumen. Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang tegas akan menciptakan pasar yang adil dan transparan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi yang lebih besar kepada UMKM dalam proses sertifikasi halal, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses layanan sertifikasi dan meningkatkan daya saing produk mereka.
Secara keseluruhan, pernyataan Kepala BPJPH ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai regulasi produk halal di Indonesia. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing UMKM dalam menghadapi persaingan global. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem halal yang berkelanjutan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, implementasi regulasi ini perlu dikawal dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan mulia dari regulasi ini dapat tercapai secara optimal. Ke depan, BPJPH diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemahaman mengenai regulasi produk halal semakin baik dan mencegah munculnya misinterpretasi dan misinformasi.