Jakarta – Kehidupan manusia tak lepas dari kebutuhan akan hiburan. Aktivitas rekreatif yang menyenangkan berperan krusial dalam menjaga keseimbangan psikis, meredakan stres, dan menjernihkan pikiran. Namun, dalam konteks ajaran Islam, penting untuk senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai agama agar aktivitas hiburan tidak menyimpang dari koridor syariat. Islam, sebagai agama rahmatan lil-‘alamin, justru mengakui pentingnya hiburan halal dan bermanfaat sebagai penyeimbang kehidupan spiritual dan jasmani. Buku Seri Fiqih dan Kehidupan 14: Seni dan Olahraga karya Ahmad Sarwat memberikan pencerahan mengenai hal ini, mengungkap bagaimana Rasulullah SAW mensyari’atkan beberapa jenis permainan dan seni hiburan bagi umat Muslim sebagai sumber kegembiraan dan kesenangan yang positif.
Hiburan yang dihalalkan dalam Islam bukan sekadar aktivitas pengisi waktu luang semata. Lebih dari itu, aktivitas-aktivitas tersebut dirancang untuk mempersiapkan individu dalam menjalankan ibadah, memenuhi kewajiban, serta melatih ketangkasan dan semangat juang. Banyak di antara hiburan ini merupakan latihan yang bersifat edukatif, membentuk karakter yang kuat, dan bahkan mempersiapkan individu untuk berjihad fi sabilillah. Berikut enam jenis hiburan yang dibolehkan dalam Islam, berdasarkan referensi hadits dan literatur keagamaan:
1. Lomba Lari Cepat: Kecepatan, Kesederhanaan, dan Teladan
Lomba lari cepat merupakan salah satu aktivitas yang dihalalkan oleh Rasulullah SAW. Para sahabat Nabi seringkali mengadakan perlombaan lari, dengan Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah satu pelari tercepat di antara mereka. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan istrinya, Aisyah RA, sebagai contoh sederhana dan menyegarkan bagi para sahabat. Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud mencatat kisah tersebut, di mana Aisyah RA menang dalam perlombaan pertama, namun Rasulullah SAW menang dalam perlombaan berikutnya setelah Aisyah RA mengalami peningkatan berat badan. Nabi SAW bersabda: "Kemenangan ini untuk kemenangan itu." Kisah ini menunjukkan bahwa lomba lari cepat tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga mengandung pesan moral tentang kesederhanaan, kesehatan, dan keteladanan. Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa lomba lari cepat dibolehkan, baik di antara laki-laki, maupun antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau istrinya. Yang penting adalah menjaga adab dan etika dalam pelaksanaannya.
2. Gulat: Ujian Kekuatan dan Sportivitas
Gulat, sebagai bentuk olahraga adu kekuatan, juga termasuk hiburan yang dibolehkan dalam Islam. Hadits riwayat Abu Daud mencatat kisah Rasulullah SAW yang bergulat dengan Rukanah, seorang laki-laki yang terkenal kuat. Pergulatan tersebut dilakukan beberapa kali, menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak keberatan dengan aktivitas fisik yang menantang ini. Hadits tersebut juga mencatat percakapan antara Rasulullah SAW dan Rukanah, yang mencerminkan sportivitas dan sikap saling menghormati. Dari kisah ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa gulat, seperti halnya lomba lari cepat, tidak mengurangi keimanan atau kehormatan seseorang. Rasulullah SAW sendiri pernah bergulat saat berusia lebih dari 50 tahun, menunjukkan bahwa olahraga ini dapat dilakukan di berbagai usia, asalkan dilakukan dengan cara yang sportif dan terhindar dari unsur-unsur yang dilarang agama.
3. Memanah: Ketangkasan, Konsentrasi, dan Kedekatan dengan Allah SWT
Memanah merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menyenangkan, memanah juga melatih ketangkasan, konsentrasi, dan ketepatan. Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk mempelajari dan berlatih memanah sebagai persiapan fisik dan spiritual. Hadits riwayat Bukhari mencatat kisah Nabi SAW yang menemui sekelompok sahabat yang sedang berlomba memanah, dan beliau memberikan semangat dengan sabdanya: "Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." Kalimat ini menunjukkan dukungan dan apresiasi Rasulullah SAW terhadap aktivitas memanah, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas ini tidak bertentangan dengan ajaran agama, bahkan dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
4. Main Anggar: Apresiasi terhadap Keterampilan dan Keberanian
Rasulullah SAW menunjukkan keluasan hati dan toleransi dengan mengizinkan orang-orang Habasyah untuk bermain anggar di dalam Masjid Nabawi. Beliau bahkan mengizinkan Aisyah RA untuk menyaksikan pertunjukan tersebut. Sikap Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa beliau menghargai keterampilan dan keberanian, serta tidak melarang aktivitas fisik yang positif dan sportif, selama tidak melanggar norma-norma agama. Ungkapan Rasulullah SAW, "Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah," menunjukkan apresiasi beliau terhadap pertunjukan anggar tersebut. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa Islam tidak kaku dan mengekang, tetapi memberikan ruang bagi aktivitas-aktivitas yang bermanfaat dan menghibur, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
5. Menunggang Kuda: Keberanian, Ketangkasan, dan Kesiapan Fisik
Menunggang kuda merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam Islam. Selain menyenangkan, aktivitas ini juga melatih keberanian, ketangkasan, dan kesiapan fisik. Al-Quran surat An-Nahl ayat 8 menyebutkan: "(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menciptakan kuda dan hewan tunggangan lainnya untuk kemaslahatan manusia, termasuk untuk tujuan hiburan dan rekreasi. Hadits riwayat Bukhari menyebutkan: "Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan," sedangkan hadits riwayat Muslim menyebutkan: "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." Kedua hadits ini menunjukkan bahwa menunggang kuda merupakan aktivitas yang positif dan bermanfaat.
6. Berburu: Kesenangan, Olahraga, dan Pekerjaan
Berburu merupakan aktivitas yang bermanfaat dan dibenarkan dalam Islam. Berburu merupakan kombinasi antara kesenangan, olahraga, dan pekerjaan, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, maupun dengan bantuan hewan pemburu seperti anjing atau burung. Syariat Islam telah menetapkan syarat dan tata cara berburu yang sesuai dengan tuntunan agama. Islam hanya melarang berburu dalam dua kondisi: saat ihram haji dan umrah, dan saat berada di tanah haram Makkah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang aktivitas berburu secara mutlak, tetapi mengatur agar aktivitas tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan tidak merugikan makhluk hidup lainnya.
Kesimpulannya, Islam tidak memandang hiburan sebagai sesuatu yang negatif atau terlarang. Justru sebaliknya, Islam menganjurkan aktivitas hiburan yang bermanfaat dan positif, yang dapat menyeimbangkan kehidupan spiritual dan jasmani. Keenam jenis hiburan yang telah diuraikan di atas merupakan contoh aktivitas yang dihalalkan dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Penting bagi umat Muslim untuk senantiasa bijak dalam memilih dan menjalankan aktivitas hiburan, agar tetap berada dalam koridor ajaran agama dan mendapatkan manfaat positif baik secara fisik maupun spiritual. Wallahu a’lam bishawab.