• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
7 Hal yang Membatalkan Puasa: Lebih dari Sekadar Makan dan Minum

7 Hal yang Membatalkan Puasa: Lebih dari Sekadar Makan dan Minum

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ramadan, bulan suci penuh berkah, menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk menjalankan ibadah puasa. Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dengan penuh kesadaran. Namun, tak jarang muncul pertanyaan, "Apa saja yang sebenarnya membatalkan puasa?"

Artikel ini akan mengulas secara mendalam 7 hal yang dapat membatalkan puasa, di luar kebiasaan umum seperti makan dan minum. Pemahaman yang komprehensif mengenai hal ini penting untuk memastikan ibadah puasa kita sah dan bernilai di hadapan Allah SWT.

Puasa: Menahan Diri dari Segala Hal yang Membatalkan

Puasa, dalam bahasa Arab, berarti "shaum", yang secara harfiah berarti menahan diri. Dalam konteks ibadah, puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya dengan cara tertentu. Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah Maryam ayat 26:

7 Hal yang Membatalkan Puasa: Lebih dari Sekadar Makan dan Minum

"Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’"

Ayat ini menunjukkan bahwa menahan diri dari berbicara saja sudah termasuk puasa dalam arti bahasa. Namun, dalam istilah agama, puasa memiliki makna yang lebih luas, yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk makan, minum, dan hal-hal lainnya yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Kewajiban Berpuasa: Takwa dan Ketaatan

Kewajiban menjalankan ibadah puasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Ayat ini menegaskan bahwa puasa merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim, dan tujuannya adalah untuk mencapai ketakwaan kepada Allah SWT.

Puasa yang Sia-sia: Hanya Merasakan Lapar dan Dahaga

Sayangnya, tidak semua orang yang menjalankan ibadah puasa mendapatkan pahala yang diharapkan. Banyak yang hanya merasakan sensasi lapar dan dahaga tanpa memperoleh manfaat spiritual dari puasa. Hal ini diungkapkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."

Hadits ini menjadi pengingat bagi kita untuk tidak hanya menjalankan puasa secara fisik, tetapi juga secara spiritual. Puasa yang benar adalah puasa yang disertai dengan niat yang tulus, ketakwaan yang meningkat, dan amal saleh yang berlipat ganda.

7 Hal yang Membatalkan Puasa

Berikut adalah 7 hal yang membatalkan puasa, di luar kebiasaan umum seperti makan dan minum:

1. Makan dan Minum Secara Sengaja

Makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa merupakan hal yang paling umum diketahui sebagai pembatal puasa. Namun, ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami:

  • Lupa: Jika seseorang lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah asalkan segera menghentikan tindakan tersebut setelah sadar.
  • Keliru Memperkirakan Waktu Imsak: Puasa juga batal jika seseorang makan atau minum karena keliru memperkirakan waktu imsak.
  • Mengira Waktu Berbuka Telah Tiba: Begitu pula jika seseorang makan atau minum karena mengira waktu berbuka telah tiba, padahal sebenarnya belum.

2. Hubungan Seksual

Melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadan merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Selain diwajibkan mengganti puasa yang telah batal (qadha), pelaku juga diwajibkan membayar kafarah sebagai bentuk penebusan dosa.

Hubungan seksual yang dimaksud di sini adalah ad-dukhul, yaitu penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al-Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

3. Sengaja Muntah

Istiqa’, yaitu muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut tanpa ada alasan yang dibenarkan, termasuk hal yang membatalkan puasa.

Muntah yang tidak disengaja karena sakit, hamil, atau mabuk kendaraan tidak menyebabkan batalnya puasa. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

"Barang siapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha." (HR Abu Daud)

4. Hilang/Berubahnya Niat

Niat merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa. Ketika seseorang yang sedang berpuasa tiba-tiba timbul niat untuk menghentikan puasanya, meskipun belum melakukan tindakan berbuka seperti makan atau minum, maka puasanya telah batal.

5. Murtad

Seseorang yang sedang puasa, lalu keluar dari Islam atau murtad maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus karena ia telah menjadi kafir. Jika hari itu juga ia kembali lagi masuk Islam, puasanya tetap batal.

Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam firmannya di surah Al-Maidah ayat 5:

"Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

6. Keluarnya Mani Secara Sengaja

Melakukan tindakan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat, seperti onani, masturbasi, atau menonton tayangan pornografi, hingga menyebabkan keluarnya mani akan membatalkan puasa. Bahkan, hanya dengan membayangkan atau berfantasi tentang hal-hal yang bersifat seksual hingga menyebabkan keluarnya mani pun sudah cukup untuk membatalkan puasa.

7. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas selama bulan Ramadan diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain. Meskipun darah tersebut keluar pada saat menjelang berbuka puasa. Hal ini didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

"Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ashim dari Mu’aadzah dia berkata: "Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ salat?"Maka Aisyah menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?"Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya."Dia menjawab: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."

Kesimpulan

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Dengan pengetahuan yang komprehensif, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan, sehingga mendapatkan pahala yang maksimal dan manfaat spiritual yang berlimpah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Previous Post

Jumat Berkah: Menyambut Hari Raya Mingguan Umat Islam dengan Amalan dan Doa

Next Post

Khidmatnya Apel Pembukaan Rakernas Kemenag 2024 di Ciawi, Bogor

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Khidmatnya Apel Pembukaan Rakernas Kemenag 2024 di Ciawi, Bogor

Khidmatnya Apel Pembukaan Rakernas Kemenag 2024 di Ciawi, Bogor

Aturan Baru: Waktu Terbatas di Hijr Ismail, 10 Menit untuk Doa dan Refleksi

Aturan Baru: Waktu Terbatas di Hijr Ismail, 10 Menit untuk Doa dan Refleksi

Menjelajahi Peran Muadzin: Sang Penyampai Waktu Salat

Menjelajahi Peran Muadzin: Sang Penyampai Waktu Salat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.