Jakarta – Surah At-Taubah ayat 60 menjadi landasan penting dalam memahami distribusi zakat, salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Ayat ini dengan jelas merinci delapan golongan yang berhak menerima zakat, memastikan bahwa dana tersebut disalurkan dengan tepat dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Mengenal Dua Jenis Zakat:
Sebelum menelisik lebih dalam makna Surah At-Taubah ayat 60, penting untuk memahami dua jenis zakat yang diatur dalam Islam:
- Zakat Fitrah: Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa dan kekurangan selama bulan suci serta membantu kaum miskin dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
- Zakat Mal: Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta benda yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (jangka waktu kepemilikan). Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial.
Surah At-Taubah Ayat 60: Menjelaskan Hak Penerima Zakat
Surah At-Taubah ayat 60 berbunyi:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini dengan jelas mencantumkan delapan golongan penerima zakat, yaitu:
-
Al-Fuqara’ (Orang Fakir): Mereka adalah orang-orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta sama sekali. Mereka sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
-
Al-Masakin (Orang Miskin): Golongan ini memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Mereka membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Al-‘Amilun ‘Alaih (Pengurus Zakat): Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima upah atas jasa mereka dalam mengelola zakat.
-
Al-Muallafati Qulubuhum (Para Muallaf yang Dibujuk Hatinya): Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan mereka. Zakat diberikan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan Islam dan menstabilkan keyakinan mereka.
-
Al-Rıqab (Budak): Zakat diberikan untuk membebaskan budak dari perbudakan. Islam memandang perbudakan sebagai sesuatu yang tidak manusiawi dan berusaha untuk menghapuskannya.
-
Al-Gharimun (Orang yang Berhutang): Mereka adalah orang-orang yang terlilit hutang dan membutuhkan bantuan untuk melunasinya. Zakat diberikan untuk membantu mereka keluar dari kesulitan hutang, terutama jika hutang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
-
Fi Sabilillah (Untuk Jalan Allah): Zakat diberikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan agama, seperti pembangunan masjid, mencetak Al-Quran, dan membantu para pejuang di jalan Allah.
-
Ibnus Sabil (Orang yang Sedang dalam Perjalanan): Mereka adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan dan memenuhi kebutuhan selama perjalanan.
Makna dan Hikmah Dibalik Distribusi Zakat:
Pembagian zakat kepada delapan golongan ini memiliki makna dan hikmah yang mendalam:
- Menyentuh Segala Aspek Kehidupan: Distribusi zakat menjangkau berbagai aspek kehidupan, dari kebutuhan dasar hingga pengembangan agama dan kemanusiaan.
- Membangun Keadilan Sosial: Zakat menjadi instrumen penting dalam membangun keadilan sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
- Mendorong Kepedulian Sosial: Zakat mendorong setiap muslim untuk peduli terhadap sesama dan menumbuhkan rasa empati terhadap mereka yang kurang beruntung.
- Menciptakan Keharmonisan: Distribusi zakat yang tepat dapat menciptakan keharmonisan dan persatuan dalam masyarakat.
Tafsir Kemenag RI: Menjelaskan Lebih Lanjut
Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan penafsiran lebih lanjut mengenai Surah At-Taubah ayat 60. Tafsir ini menekankan bahwa zakat diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, orang dengan penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak, serta amil zakat.
Tafsir Kemenag RI juga mengutip hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan upah kepada amil zakat, menunjukkan bahwa mereka berhak menerima upah atas jasa mereka dalam mengelola zakat.
Kesimpulan:
Surah At-Taubah ayat 60 menjadi pedoman penting dalam mendistribusikan zakat. Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Distribusi zakat yang tepat dan adil merupakan wujud nyata dari keimanan dan kepedulian sosial, serta menjadi pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.