Jakarta – Sedekah, amalan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan, seringkali menimbulkan pertanyaan rumit: bagaimana jika barang yang ingin disedekahkan merupakan hasil dari perbuatan tercela seperti mencuri? Pertanyaan ini, yang kerap muncul di tengah masyarakat, menuntut pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan etika moral.
Mencuri: Dosa yang Tak Terampuni
Sebelum membahas sedekah barang curian, penting untuk memahami bahwa mencuri merupakan perbuatan haram dalam Islam. Seperti yang dijelaskan dalam buku "Dosa-dosa Jariah" karya Rizem Aizid, mencuri dilarang karena merugikan orang lain.
Al-Qur’an dengan tegas mengecam perbuatan mencuri dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya. Dalam surah Al-Ma’idah ayat 38, Allah SWT berfirman:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Surah An Nisa ayat 29 juga menegaskan larangan mencuri dan menekankan pentingnya menjaga harta orang lain:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Sedekah: Amal Mulia, Tapi Tak Berlaku untuk Barang Curian
Meskipun sedekah dianjurkan dalam Islam, menggunakan barang hasil curian untuk bersedekah tidaklah dibenarkan. Allah SWT memerintahkan hambanya untuk bersedekah dari harta yang halal. Firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 267 menegaskan hal ini:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul)." (HR. an-Nasa’i)
Kewajiban Mengembalikan, Bukan Bersedekah
Muhammad Aqil Haidar, Dosen Tafsir dan Bahasa Arab di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta, menegaskan bahwa seorang pencuri lebih diwajibkan untuk mengembalikan barang hasil curiannya daripada bersedekah. Hal ini dikarenakan harta tersebut bukanlah miliknya.
"Maka jika ia mencuri dari orang kemudian dia sedekahkan, sedekahnya mungkin berpahala tapi dia wajib untuk mengembalikan kepada orang itu. Pahala dia sedekah tidak akan pernah bisa menutupi kewajiban dia kepada orang yang ia curi," jelas Muhammad Aqil Haidar.
"Jadi harus dikembalikan kepada orang yang ia curi. Itu kalau orangnya diketahui, saya nyuri ke si A tapi saya sedekahkan ke B, nggak bisa. Ya antum mungkin dapat pahala dari sedekah ke B, tapi dosa antum kepada si A jauh lebih besar daripada sedekah ke si B. Jadi nggak akan nutup itu," tambahnya.
Dilema Ketika Pemilik Tidak Diketahui
Namun, jika pemilik barang atau uang yang dicuri tidak diketahui, misalnya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan atau ahli warisnya tidak ada, maka barang atau uang tersebut perlu disedekahkan kepada orang lain sebagai bentuk pengembalian.
"Apakah kita berpahala? Tidak. Karena itu memang kewajiban kita. Itu memang bukan hak kita. Kita bersedekah akan dapat pahala jika itu duit kita dan dengan keridhoan kita berikan kepada orang lain. Itulah yang berpahala," ujar Muhammad Aqil Haidar.
"Tetapi kalau mengembalikan harta orang, itu nggak berpahala, itu kewajiban. Nah kalau orangnya diketahui siapa, dikembalikan ke orangnya. Kalau orangnya tidak diketahui siapa, ya pokoknya jangan di tangan kita. Harus dilepaskan," sambungnya.
Kisah Abu Bakar: Harta Haram Harus Dibuang
Kisah Abu Bakar yang menang berjudi melawan orang kafir, sebelum judi diharamkan, menjadi contoh nyata bahwa harta haram tidak boleh disedekahkan, melainkan harus dibuang.
"Itu bukti bahwasanya harta haram itu tidak boleh disedekahkan tapi harus di buang. Tapi itu nilainya bukan nilai sedekah tapi nilai membersihkan diri dari harta haram itu," tegas Muhammad Aqil Haidar.
Kesimpulan: Sedekah Tak Menutup Dosa Mencuri
Sedekah barang curian tidak dibenarkan dalam Islam. Meskipun sedekah merupakan amalan mulia, tindakan mencuri merupakan dosa yang besar dan tidak dapat ditutupi dengan sedekah. Kewajiban utama bagi pencuri adalah mengembalikan barang curian kepada pemiliknya. Jika pemilik tidak diketahui, maka barang tersebut harus disedekahkan sebagai bentuk pengembalian, bukan sebagai amal untuk mendapatkan pahala.
Pesan Moral: Kejujuran dan Keadilan
Kasus sedekah barang curian ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejujuran dan keadilan dalam hidup. Mencari harta dengan cara yang halal dan mengembalikan harta yang bukan milik kita merupakan prinsip dasar dalam Islam.
Sedekah, sebagai amalan mulia, seharusnya dilakukan dengan hati yang ikhlas dan dari harta yang halal. Jangan sampai niat baik kita ternodai oleh perbuatan tercela yang merugikan orang lain.