Jakarta – Perdebatan mengenai pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kembali memanas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, sementara Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja berakhir di Bandung justru membolehkannya.
Keputusan ini diambil dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia yang dihadiri oleh para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji. Mereka sepakat bahwa penggunaan hasil investasi dana setoran awal BPIH untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya mubah (diperbolehkan).
KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, menjelaskan bahwa persentase penggunaan hasil investasi harus ditentukan secara hati-hati agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat.
"Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang, sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan," tegas KH Aris.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki wewenang mengelola dana haji, namun harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Pemanfaatan hasil investasi diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.
Fatwa MUI: Haram dan Berpotensi Merugikan
Di sisi lain, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024.
Fatwa MUI didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Selain itu, MUI juga mengacu pada hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain.
MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.
"Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya," jelas MUI dalam paparan masalahnya.
"Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas," lanjut MUI.
Perbedaan Pendapat dan Tantangan ke Depan
Perbedaan pendapat antara MUI dan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan dana haji ke depan. MUI menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak calon jemaah haji, sementara Mudzakarah Perhajian Indonesia fokus pada upaya untuk meringankan beban jemaah haji dan mempercepat proses keberangkatan.
Tantangan utama dalam pengelolaan dana haji adalah menemukan keseimbangan antara menjaga hak calon jemaah haji dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah, melalui BPKH, memiliki peran penting dalam mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji juga menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik.
Pentingnya Dialog dan Konsultasi
Perbedaan pendapat antara MUI dan Mudzakarah Perhajian Indonesia menunjukkan perlunya dialog dan konsultasi yang lebih intensif antara para pemangku kepentingan. Penting untuk mencari titik temu yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai pemanfaatan hasil investasi dana haji merupakan isu kompleks yang memerlukan analisis mendalam dan komprehensif. Penting untuk mempertimbangkan aspek keagamaan, hukum, dan sosial dalam mencari solusi yang tepat.
Pemerintah, MUI, dan para pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak. Upaya untuk mencapai kesepakatan dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak menjadi prioritas utama dalam menghadapi kontroversi ini.