Ziarah kubur, sebuah tradisi yang melekat erat dalam budaya Islam, bukan sekadar kunjungan ke tempat peristirahatan terakhir. Lebih dari itu, ziarah kubur merupakan manifestasi kerinduan seorang muslim kepada saudara seiman yang telah berpulang, sekaligus menjadi momen refleksi diri tentang kematian dan kehidupan.
Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk berziarah kubur, menjadikan amalan ini sebagai sarana untuk menimba pelajaran dan pengingat akan kematian yang pasti datang. Salah satu sunnah yang dianjurkan saat berziarah adalah mendoakan para penghuni kubur.
Bacaan Doa Ziarah Kubur: Menyambung Tali Silaturahmi dengan Para Pergi
Dalam buku "Fiqih Islam Wa Adillatuhu" karya Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa saat berziarah kubur, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada penghuni kuburan, membaca Al-Qur’an, dan memanjatkan doa khusus.
Ucapan Salam:
Saat mengucapkan salam, hendaknya peziarah menghadap wajah mayat dan mengucapkan kalimat yang diajarkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya:
Arab: "Assalamu’alaikum dara qawmin mu’miniin, wa inna in syaa Allah bikum lahiqun."
Latin: "Assalamu’alaikum dara qawmin mu’miniin, wa inna in syaa Allah bikum lahiqun."
Artinya: "Keselamatan atas kalian di tempat orang-orang mukmin dan kami insya Allah menyusul kalian."
Doa Ziarah Kubur:
Setelah mengucapkan salam, dilanjutkan dengan membaca doa ziarah kubur berikut:
Arab: "Assalamu ‘ala ahlil diyari minalmu’minin walmuslimin wa inna in sha’a Allah ta’ala bikum lahiqun, as’alu Allah lana wa lakumu al’afiyah."
Latin: "Assalamu ‘ala ahlil diyari minalmu’minin walmuslimin wa inna in sha’a Allah ta’ala bikum lahiqun, as’alu Allah lana wa lakumu al’afiyah."
Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua."
Membaca Surah Pendek:
Setelah membaca doa ziarah kubur, dianjurkan untuk membacakan surah pendek dari Al-Qur’an. Pahala dari amalan ini diberikan kepada orang yang mengunjungi kubur, sementara mayat yang dikunjungi diharapkan turut mendapatkan rahmat.
Hukum Ziarah Kubur: Sebuah Perbedaan Pandangan
Hukum ziarah kubur menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Dalam buku "Fiqih Islam Wa Adillatuhu", Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa ziarah kubur sangat dianjurkan bagi kaum laki-laki sebagai pelajaran dan peringatan akan kematian. Namun, bagi perempuan, hukumnya makruh.
Alasan dimakruhkannya ziarah kubur bagi perempuan adalah karena sifat perempuan yang cenderung lebih emosional, sehingga mudah menangis dan berteriak saat berziarah, yang dapat mengganggu ketenangan dan kesucian tempat tersebut. Namun, perlu ditekankan bahwa hal ini tidak sampai diharamkan.
Dalil yang Menjelaskan:
- Hadits Riwayat Muslim: Ummu ‘Athiyyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang kaum perempuan untuk berziarah kubur, namun beliau tidak melarang dengan keras.
- Hadits Riwayat Tirmidzi: Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT melaknat wanita yang sering berziarah kubur."
Hukum Ziarah Kubur bagi Orang Kafir:
Hukum ziarah kubur bagi orang kafir adalah dibolehkan.
Waktu Ziarah Kubur: Mencari Keutamaan
Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada waktu khusus untuk berziarah kubur. Namun, ziarah kubur pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri, karena hari Jumat merupakan hari yang baik dan hari libur bagi umat Islam.
Adab Saat Berziarah Kubur: Menghormati Peristirahatan Terakhir
Selain membaca doa ziarah kubur, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berziarah kubur, yang dirangkum dari buku "Pintar 50 Adab Islam" karya Arfian:
-
Mengucapkan Salam dan Membaca Doa Ziarah Kubur:
- Ucapkan salam kepada penghuni kubur dengan menghadap wajah mayat.
- Bacakan doa ziarah kubur dengan menghadap kiblat.
-
Tidak Memakai Sandal di Pemakaman:
- Hindari memakai alas kaki saat berjalan di area pemakaman sebagai bentuk penghormatan kepada penghuni kubur.
- Hukum memakai sandal di pemakaman adalah makruh.
-
Boleh Menangis tapi Tidak Berlebihan:
- Menangis saat berziarah adalah hal yang wajar dan dibolehkan.
- Hindari menangis berlebihan, seperti meratapi, meraung-raung, hingga merobek baju.
-
Berziarah dalam Posisi Berdiri:
- Disunnahkan untuk berziarah dalam keadaan berdiri.
- Berdoa pun dianjurkan dengan posisi berdiri.
-
Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan:
- Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim)
- Berjalan di samping atau di antara kuburan dibolehkan.
-
Menyiramkan Air di Atas Kuburan:
- Menyiramkan air di atas kuburan adalah hal yang dibolehkan.
- Rasulullah SAW pernah menyiram air di atas kubur Ibrahim, anaknya.
-
Tidak Menaburkan Bunga di Atas Kuburan:
- Tradisi menaburkan bunga di atas kuburan tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
- Hal ini merupakan kebiasaan orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani.
- Seorang muslim tidak pantas mengikuti tradisi dan kebiasaan kaum kafir.
Kesimpulan:
Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, sebagai bentuk kerinduan kepada saudara seiman yang telah berpulang, sekaligus menjadi momen refleksi diri tentang kematian dan kehidupan. Dengan memahami hukum dan adab yang berlaku, ziarah kubur dapat menjadi momen yang penuh makna dan bernilai ibadah.