Jakarta – Tren judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data terbaru dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa hampir 100 orang dirawat inap akibat kecanduan judi online, dengan jumlah pasien rawat jalan mencapai dua kali lipatnya. Fenomena ini semakin meluas sejak pandemi 2021, dan telah menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak.
Keadaan ini diperparah dengan terbongkarnya sejumlah kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Terbaru, polisi menggerebek markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menunjukkan bahwa praktik ini semakin terorganisir dan sulit dihentikan.
Islam Tegas Mengharamkan Judi
Dalam ajaran Islam, judi merupakan perbuatan haram yang dilarang secara tegas. Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 90 dengan jelas menyatakan bahwa minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk judi, termasuk judi online, merupakan dosa besar yang harus dihindari.
Bahaya Judi: Merusak Moral dan Kepribadian
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan, dan pada masa jahiliah dikenal dengan istilah "maisir". Larangan judi dalam Islam bukan tanpa alasan. Judi memiliki dampak buruk yang merusak moral dan kepribadian seseorang.
Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa judi dapat:
- Merusak Kepribadian: Judi mendorong seseorang untuk mengejar keuntungan secara instan dan tidak halal, sehingga merusak karakter jujur, bertanggung jawab, dan disiplin.
- Merusak Moral: Judi dapat memicu sifat serakah, tamak, dan tidak peduli dengan hak orang lain.
- Menimbulkan Permusuhan: Judi seringkali memicu perselisihan dan permusuhan di antara para penjudi, karena melibatkan persaingan dan perebutan keuntungan.
MUI: Judi Online Sudah Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa khusus untuk mengharamkan judi online, karena keharamannya sudah jelas dalam Al-Qur’an.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," tegas Iskandar.
Ajakan Menghindari Judi Online
Mengingat bahaya judi online yang merugikan individu, keluarga, dan masyarakat, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menghindari praktik tersebut.
Pentingnya Peran Semua Pihak
Maraknya kasus judi online di Indonesia menuntut peran aktif dari berbagai pihak untuk menanggulanginya. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi dalam upaya:
- Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku judi online dan mafia yang terlibat di dalamnya.
- Pencegahan: Meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online, khususnya kepada generasi muda.
- Rehabilitasi: Memberikan layanan rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online.
- Pemblokiran Situs: Memblokir akses situs judi online dan aplikasi yang melanggar hukum.
Kesimpulan
Judi online merupakan praktik haram yang merusak moral dan kepribadian. Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang keharaman judi, dan MUI mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari praktik tersebut. Pentingnya peran semua pihak dalam menanggulangi maraknya judi online, baik melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, maupun pemblokiran situs, harus menjadi perhatian serius untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.