Jakarta – Praktik suap menyuap, yang seringkali menjadi momok dalam berbagai aspek kehidupan, ternyata memiliki akar permasalahan yang mendalam dalam ajaran Islam. Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk mengambil harta dengan cara yang batil, termasuk melalui suap. Hal ini termaktub dalam firman-Nya di surah Al Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini dengan jelas mengutuk tindakan mengambil harta orang lain secara tidak adil, termasuk melalui suap.
Suap: Tali Pengikat dan Penakluk Hati
Kata "suap" dalam bahasa Arab dikenal sebagai "rasywah" atau "rasya". Secara bahasa, kedua kata ini memiliki makna "memasang tali" dan "mengambil hati". Dalam konteks istilah, suap diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. "Sesuatu" yang dimaksud bisa berupa uang ataupun harta benda lainnya, yang diberikan dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan.
Beda Suap dan Hadiah
Penting untuk dipahami bahwa suap berbeda dengan hadiah. Hadiah diberikan tanpa pamrih atau ikatan tertentu, semata-mata sebagai tanda kasih sayang atau penghargaan. Suap, di sisi lain, diwarnai dengan motif terselubung dan bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang.
Hukum Suap Menyuap: Haram Secara Mutlak
Para ulama sepakat bahwa hukum suap menyuap adalah haram. Allah SWT dan Rasul-Nya melarang kaum muslimin untuk memakan harta orang lain dengan cara yang buruk, termasuk suap. Tindakan suap bukan hanya merugikan pihak yang disuap, tetapi juga mencoreng keadilan dan merusak tatanan sosial.
Suap: Permainan Hukum dan Pelanggaran Keadilan
Suap menyuap dapat mempermainkan hukum dan mendistorsi keadilan. Ketika seseorang memberikan suap untuk mendapatkan keuntungan pribadi, mereka telah melanggar prinsip keadilan dan kejujuran. Hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, justru menjadi alat untuk mencapai tujuan yang tidak terhormat.
Uang Suap: Haram bagi Penerima dan Penggunaannya
Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa suap haram hukumnya bagi pelaku maupun penerimanya. Hal ini juga tertuang dalam salah satu fatwa MUI yang menyatakan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan atau pemilihan jabatan tertentu, yang diperoleh melalui suap, harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Status keharaman uang suap berlaku pada penerima, namun uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, seperti pembangunan jembatan atau halte. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang praktik suap, tetapi juga memberikan solusi untuk meminimalkan dampak negatifnya.
Hadits Nabi: Kutukan bagi Pelaku dan Penerima Suap
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan tegas mengutuk pelaku suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya. Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang praktik suap dan betapa pentingnya menjaga kejujuran dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
"Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara antara keduanya." (HR Tirmidzi)
Suap: Ancaman bagi Keutuhan Masyarakat
Praktik suap menyuap tidak hanya melanggar hukum dan agama, tetapi juga mengancam keutuhan masyarakat. Ketika keadilan ternodai oleh suap, kepercayaan antar individu dan lembaga akan terkikis. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan sosial, konflik, dan bahkan keruntuhan negara.
Membangun Masyarakat yang Bersih dari Suap
Untuk membangun masyarakat yang bersih dari suap, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku suap. Lembaga pendidikan dan keluarga juga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas sejak dini.
Pentingnya Menolak dan Melawan Suap
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menolak dan melawan suap. Jangan pernah tergiur oleh iming-iming keuntungan sesaat yang diperoleh melalui cara yang tidak terhormat. Ingatlah bahwa suap adalah dosa besar yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang adil, berintegritas, dan bebas dari praktik suap menyuap. Semoga Allah SWT selalu meridhoi setiap upaya kita dalam menegakkan keadilan dan membangun masyarakat yang sejahtera.