Mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam, termasuk mengkafaninya. Proses ini memiliki ketentuan khusus, terutama bagi jenazah perempuan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang jumlah lapis kain kafan untuk jenazah perempuan, hukum mengkafani, dan tata cara yang benar.
Hukum Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya kewajiban yang jika sudah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugur kewajiban bagi yang lain. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memperindah jenazah sebelum dikembalikan kepada-Nya. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian mengkafani saudaranya maka perindahlah kafannya itu!" (HR. Ahmad dan Muslim).
Jumlah Lapis Kain Kafan
Menurut Madzhab Syafi’i, jumlah minimal kain kafan adalah yang menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat adalah antara pusar dan lutut, sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Untuk memenuhi hak mayat, dianjurkan untuk menggunakan kain yang menutupi seluruh badan, kecuali kepala bagi orang yang berihram dan wajah bagi wanita yang berihram. Hal ini dilakukan untuk memuliakan jenazah dan menutupi perubahan yang terjadi pada tubuhnya.
Sumber Dana untuk Mengkafani
Biaya mengkafani dan proses penguburan diambil dari harta peninggalan mayat, yaitu dari uang khusus miliknya yang tidak berkaitan dengan hak orang lain. Jika mayat tidak memiliki harta, maka orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya ketika masih hidup wajib menanggung biaya tersebut.
Menurut Madzhab Hanafi dan Syafi’i, suami bertanggung jawab atas biaya kafan istrinya karena istri menjadi tanggungannya selama hidup.
Kain Kafan yang Diperbolehkan
Jenazah hanya boleh dikafani dengan lebih dari satu helai kain jika ada donatur yang memberikannya. Namun, jika kain berasal dari baitul mal atau harta wakaf yang khusus untuk membeli kain kafan, maka mengkafani dengan lebih dari satu helai diharamkan. Kecuali jika pewakaf menetapkan syarat tertentu untuk jumlah kain kafan bagi setiap jenazah, maka syarat tersebut harus dipatuhi.
Jumlah Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan
Berdasarkan hadits Layla binti Qaanif Ats-Tsaqafiyyah, kain kafan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW berjumlah lima helai kain. (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain, Ummu ‘Athiyyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW memberikan sarung, gamis, jilbab, dan dua kain lainnya.
Secara umum, kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain putih, yaitu:
- Sarung: Kain yang menutupi tubuh dari pinggang hingga kaki.
- Gamis: Kain yang menutupi tubuh dari bahu hingga kaki.
- Jilbab: Kain yang menutupi kepala dan leher.
- Kain Pembungkus: Dua kain yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh.
Kain Kafan dalam Keadaan Terpaksa
Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa dalam keadaan terpaksa, kain apa pun yang dapat menutupi tubuh jenazah, atau bahkan hanya yang menutupi auratnya, dapat digunakan sebagai kain kafan. Jika tidak ada kain sama sekali, jenazah cukup dimandikan, lalu ditutupi dengan daun-daunan jika tersedia, dan disalatkan di tempat pemakamannya.
Rambut Jenazah Perempuan
Jika jenazah perempuan memiliki rambut yang disanggul atau bergimbal, sebaiknya diletakkan di dadanya, antara baju panjang dan kain penutup tubuh.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Berikut adalah tata cara mengkafani jenazah perempuan:
- Jenazah dimandikan dengan air yang suci dan bersih.
- Jenazah dibalut dengan kain kafan yang bersih dan putih.
- Kain kafan dibungkus dengan urutan: sarung, gamis, jilbab, dan dua kain pembungkus.
- Kain kafan diikat dengan tali atau kain yang bersih.
- Jenazah diletakkan di atas keranda.
Kesimpulan
Mengkafani jenazah perempuan memiliki ketentuan dan tata cara yang khusus berdasarkan syariat Islam. Jumlah kain kafan yang dianjurkan adalah lima helai, terdiri dari sarung, gamis, jilbab, dan dua kain pembungkus. Namun, dalam keadaan terpaksa, kain apa pun yang dapat menutupi aurat dapat digunakan. Penting untuk memahami dan menjalankan tata cara mengkafani dengan benar agar jenazah mendapat penghormatan dan kemuliaan di hadapan Allah SWT.