• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Bolehkah Wanita Haid Membaca Ayat Kursi? Menelisik Pandangan Ulama

Bolehkah Wanita Haid Membaca Ayat Kursi? Menelisik Pandangan Ulama

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Perdebatan seputar boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an, termasuk Ayat Kursi, telah berlangsung lama di kalangan umat Islam. Larangan bagi wanita haid untuk menjalankan ibadah seperti salat dan puasa tercantum dalam sejumlah hadits, salah satunya dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah." (HR Bukhari)

Selain salat dan puasa, membaca Al-Qur’an juga termasuk dalam daftar larangan bagi wanita haid. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah. Kitab ini menyatakan bahwa segala larangan yang berlaku bagi orang junub juga berlaku bagi wanita haid, termasuk larangan membaca Al-Qur’an.

Ayat Kursi: Bacaan Penuh Manfaat, Namun Kontroversi Bagi Wanita Haid

Ayat Kursi, yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 255, dikenal luas dengan berbagai manfaatnya. Bacaan ini sering diamalkan oleh umat Islam dari berbagai kalangan, termasuk wanita. Namun, pertanyaan muncul: Bolehkah wanita haid membaca Ayat Kursi?

Bolehkah Wanita Haid Membaca Ayat Kursi? Menelisik Pandangan Ulama

Membaca Ayat Kursi bagi wanita haid dianggap sama dengan membaca Al-Qur’an. Dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi’i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.

Perbedaan Pendapat Ulama

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid diperbolehkan, terutama untuk bacaan yang singkat. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an boleh tanpa batasan.

Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lebih tegas. Mereka menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid dan junub hukumnya haram, baik untuk bacaan sedikit maupun banyak. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Bolehkah Wanita Haid Membaca Ayat Kursi? Menelisik Pandangan Ulama

Membaca Ayat Kursi Tanpa Menyentuh Mushaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf. Orang-orang yang hafal Al-Qur’an diperbolehkan membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf. Hal ini juga berlaku bagi wanita penghafal Al-Qur’an ketika haid. Mereka diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushaf.

Membaca Ayat Kursi Melalui Ponsel

Buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah membahas mengenai membaca Al-Qur’an melalui ponsel dengan aplikasi. Pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah menyatakan bahwa ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an atau soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an memiliki syarat suci ketika disentuh, sementara ponsel tidak. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui ponsel.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai boleh tidaknya wanita haid membaca Ayat Kursi masih terus berlanjut. Pandangan ulama berbeda-beda, dengan beberapa mazhab melarang membaca Al-Qur’an secara keseluruhan, sementara yang lain memperbolehkan bacaan singkat atau bacaan tanpa menyentuh mushaf. Membaca Ayat Kursi melalui ponsel juga menjadi alternatif yang diperdebatkan.

Penting bagi setiap muslim untuk memahami berbagai pendapat ulama dan memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinannya. Wallahu a’lam.

Previous Post

Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Menag Tekankan Kriteria Mumpuni

Next Post

Memahami Dimensi Hati: Fu’ad, Qalb, dan Shadr dalam Islam

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Memahami Dimensi Hati: Fu'ad, Qalb, dan Shadr dalam Islam

Memahami Dimensi Hati: Fu'ad, Qalb, dan Shadr dalam Islam

Mengkafani Jenazah Perempuan: Panduan Lengkap dan Syariat Islam

Mengkafani Jenazah Perempuan: Panduan Lengkap dan Syariat Islam

Menghadapi Ujian: 5 Doa sebagai Benteng Perlindungan dari Allah SWT

Menghadapi Ujian: 5 Doa sebagai Benteng Perlindungan dari Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.