Jakarta – Haid, siklus alami yang dialami setiap perempuan, menjadi topik penting dalam Islam. Ketika seorang muslimah sedang haid, dia tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa. Memahami haid dan dalil-dalil yang terkait dengannya menjadi kewajiban bagi setiap muslimah agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.
Memahami Pengertian Haid
Secara etimologis, haid berarti darah yang mengalir. Darah haid merupakan darah normal dan alami yang keluar dari ujung rahim dalam keadaan sehat.
Dalam syariat Islam, darah haid didefinisikan sebagai:
- Darah Alami: Keluarnya darah haid merupakan siklus alami tubuh wanita yang terjadi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
- Keluar dari Rahim: Darah haid keluar dari bagian terjauh rahim, yaitu dari farji wanita.
- Tidak Diakibatkan Sebab Tertentu: Darah haid berbeda dengan darah nifas dan istihadhah, yang disebabkan oleh faktor tertentu.
- Memiliki Siklus Waktu Tertentu: Haid memiliki batas waktu minimal dan maksimal.
Tiga Kategori Perempuan dan Darah
Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam buku "Minhajul Muslim" menjelaskan tiga kategori perempuan berdasarkan keluarnya darah:
- Perempuan yang Baru Mengalami Haid: Mereka yang baru pertama kali mengalami haid. Ketika melihat darah haid, mereka wajib meninggalkan salat, puasa, dan hubungan suami istri hingga bersih dari haid dan suci kembali.
- Perempuan yang Haidnya Teratur: Mereka yang memiliki tanggal haid yang diketahui dengan jelas setiap bulan. Hukumnya sama dengan perempuan yang baru haid, yaitu meninggalkan salat, puasa, dan hubungan suami istri selama tanggal-tanggal tersebut.
- Perempuan Istihadhah: Mereka yang mengalami keluar darah secara terus-menerus. Hukumnya, jika sebelum mengalami istihadhah mereka memiliki tanggal haid yang teratur, maka mereka berhenti salat pada tanggal-tanggal tersebut setiap bulan. Setelah tanggal-tanggal tersebut, mereka boleh mandi, salat, puasa, dan berhubungan suami istri.
Dalil Tentang Haid dalam Al-Qur’an dan Hadits
Dalil tentang haid dijelaskan dalam Al-Qur’an dan beberapa hadits Rasulullah SAW:
1. Surat Al-Baqarah Ayat 222
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat ini menjelaskan bahwa haid merupakan suatu kondisi yang menuntut seorang suami untuk menjauhi istrinya selama masa haid. Hal ini menunjukkan bahwa haid merupakan kondisi yang memerlukan penyucian khusus.
2. Surat Al-Baqarah Ayat 228
Allah SWT berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari dalam buku "Tafsir Ayat-Ayat Ahkam" menjelaskan bahwa lafal "quru" dalam ayat ini berarti haid dan suci. Ulama berpendapat bahwa masa iddah perempuan berakhir setelah tiga kali haid. Artinya, perempuan tersebut harus suci dari haid yang ketiga dan telah mandi dari haid yang ketiga.
3. Hadits Perbedaan Haid dan Istihadhah
Haid berbeda dengan istihadhah. Seorang yang haid tidak diperbolehkan salat, puasa, dan berhubungan suami istri, sementara seorang yang istihadhah tetap diwajibkan salat, puasa, dan boleh melakukan hubungan suami istri dalam keadaan tertentu.
Hadits Aisyah RA:
"Suatu ketika, Fatimah binti Abi Hubaisy istihadhah. Rasulullah SAW bersabda, "Sebagaimana yang diketahui, darah haid itu berwarna hitam. Apabila darah itu keluar, maka berhentilah melaksanakan salat. Dan jika yang keluar darah selainnya, maka berwudhu dan salatlah." (HR Abu Dawud dan Nasa’i)
Hadits ini menunjukkan bahwa darah haid memiliki ciri khas yaitu berwarna hitam. Jika darah yang keluar berwarna lain, maka wanita tersebut tetap diwajibkan salat dan puasa.
Hadits Asma bin Umais:
"Hendaklah orang yang haid itu duduk di atas bejana yang berisi air. Jika melihat warna kuning di permukaan airnya, maka hendaklah dia mandi untuk salat Dzuhur dan Ashar dengan satu kali mandi. Kemudian mandi satu kali untuk salat Maghrib dan Isya. Mandi untuk salat Subuh satu kali. Dan berwudhulah di antara masing-masing kedua waktu tersebut." (HR Abu Dawud)
Hadits ini memberikan panduan bagi perempuan yang mengalami istihadhah untuk tetap menjalankan salat dengan cara mandi dan berwudhu sesuai dengan waktu salat.
Hadits Hammah binti Jahsy:
"Saya beristidhah banyak sekali. Lalu saya menemui Nabi SAW untuk meminta nasihat. Beliau bersabda, "Itu adalah gangguan setan. Anggaplah masa haid itu eman atau tujuh hari, lalu mandilah. Apabila telah bersih, maka salatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari. Lakukanlah puasa dan dirikan salat, karena hal seperti itu adalah cukup bagimu. Lakukanlah setiap bulan sebagaimana yang dilakukan perempuan haid lainnya. Jika kamu mampu mengakhirkan salat Dzuhur dan mempercepat salat Ashar (maka lakukanlah). Kamu mandi ketika telah bersuci, kemudian menjamak salat Zuhur dan Ashar. Kemudian (jika kamu mampu) mengakhirkan salat Maghrib dan mempercepat salat Isya kemudian mandi dan menjamak dua waktu salat tersebut, maka lakukanlah. Kemudian kamu mandi pada waktu Subuh dan lakukan salat Subuh.’ Beliau meneruskan ucapannya, ‘Ini adalah perkara yang paling aku sukai." (HR Imam lima kecuali an Nasai)
Hadits ini memberikan panduan bagi perempuan yang mengalami istihadhah untuk tetap menjalankan ibadah dengan cara menjamak salat dan mandi sesuai dengan waktu salat.
Kesimpulan
Haid merupakan siklus alami yang dialami setiap perempuan dan memiliki hukum khusus dalam Islam. Memahami pengertian haid, dalil-dalil yang terkait, dan perbedaannya dengan istihadhah sangat penting bagi setiap muslimah agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama.
Dengan memahami hal ini, muslimah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan, serta dapat menjaga kesucian dan kesehatan dirinya.