Jakarta – Keadaan junub merupakan hadats besar dalam Islam yang mengharuskan seorang muslim untuk bersuci sebelum melakukan ibadah. Junub atau janabah, secara bahasa, berarti "jauh". Dalam istilah agama, junub merujuk pada kondisi seseorang setelah mengeluarkan mani atau berhubungan seksual, yang mengharuskan mereka untuk mandi wajib.
Makna janabah secara bahasa dan istilah saling terkait. Seseorang yang dalam keadaan junub sebelum mandi dianggap berada "jauh" dari tempat-tempat peribadatan, seperti salat.
Firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, serta jika kamu junub maka mandilah, apabila kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah muka dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, namun Dia hendak membersihkan kamu, dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Hukum Salat dalam Keadaan Junub
Para ulama sepakat bahwa salat dalam keadaan junub, baik sengaja maupun tidak sengaja, hukumnya tidak sah. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 43:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Sabda Rasulullah SAW:
"Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika berhadats hingga ia berwudhu." (HR Bukhari)
Apabila Lupa Mandi Junub Setelah Salat
Jika seorang muslim lupa mandi junub dan telah melakukan salat, maka salat tersebut tidak sah. Mereka harus segera beristighfar memohon ampunan kepada Allah SWT dan mengulangi salat setelah mandi wajib.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa lupa suatu salat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR Bukhari)
Pentingnya Bersuci
Keadaan junub merupakan hal yang mengharuskan seorang muslim untuk bersuci sebelum melakukan ibadah. Larangan untuk melakukan ibadah dalam kondisi junub ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.
Kesimpulan
Salat yang dilakukan dalam keadaan junub, baik sengaja maupun tidak sengaja, hukumnya tidak sah. Jika seorang muslim lupa mandi junub setelah salat, maka mereka harus mengulang salat setelah mandi wajib. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bersuci dalam Islam, sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Sumber:
- Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi – Abu Utsman Kharisman
- Fikih Wanita Praktis – Darwis Abu Ubaidah
- Fiqhul Islam – Imam Syafi’i (Diterjemahkan Faris Husnan dkk)
- Laman Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Catatan:
- Artikel ini ditulis berdasarkan sumber-sumber yang kredibel dan diyakini akurat.
- Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi dengan ahli agama.
- Setiap muslim dianjurkan untuk mempelajari dan memahami hukum Islam secara lebih mendalam melalui sumber-sumber yang terpercaya.