Jakarta – Dalam menjalankan ibadah salat, umat Islam dianjurkan untuk menghadap sutrah, sebuah pembatas yang diletakkan di depan jemaah untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari gangguan saat beribadah. Penggunaan sutrah ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam, seperti yang dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah SAW.
Pengertian Sutrah dan Hikmahnya
Kata "sutrah" berasal dari bahasa Arab "satara yasturu" yang berarti menutupi, menghalangi, atau menyembunyikan. Dalam konteks ibadah salat, sutrah diartikan sebagai sesuatu yang dijadikan pembatas di depan jemaah untuk mencegah orang lain melintas di depannya.
Hikmah di balik disyariatkannya sutrah dalam salat adalah untuk:
- Meningkatkan Kekhusyukan: Sutrah membantu jemaah untuk fokus pada ibadah tanpa terganggu oleh pergerakan orang lain di sekitarnya.
- Menghindari Gangguan: Sutrah berfungsi sebagai penghalang fisik yang mencegah orang lain melintas di depan jemaah saat sedang salat.
- Menghindari Gangguan Setan: Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa setan dapat mengganggu salat seseorang yang tidak menghadap sutrah.
Hukum Salat Menghadap Sutrah
Hukum salat menghadap sutrah adalah sunnah, bukan wajib. Artinya, salat tetap sah meskipun tidak menghadap sutrah, namun dianjurkan untuk melakukannya demi meraih pahala dan meningkatkan kekhusyukan ibadah.
Dalil-Dalil tentang Sutrah
Beberapa hadits Rasulullah SAW menjelaskan tentang hukum dan keutamaan salat menghadap sutrah:
- Hadits Ibnu Umar: "Janganlah engkau salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)." (HR Muslim)
- Hadits Lainnya: "Jika salah seorang kalian salat menghadap sutrah, ia hendaklah mendekatinya, niscaya salatnya tidak akan diputus oleh setan." (HR. Muslim)
Keadaan yang Memerlukan Sutrah
Meskipun hukumnya sunnah, penggunaan sutrah dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti:
- Salat Munfarid (Sendirian): Jemaah yang salat sendirian dianjurkan untuk membuat sutrah di depannya untuk menghindari gangguan.
- Salat Berjamaah: Imam dalam salat berjamaah dianjurkan untuk membuat sutrah di depannya untuk menjaga kekhusyukan jemaah.
- Safar dan Muqim: Penggunaan sutrah dianjurkan baik dalam keadaan safar (perjalanan) maupun muqim (tinggal di suatu tempat), baik untuk salat wajib maupun sunnah.
Jenis-Jenis Benda yang Bisa Dijadikan Sutrah
Sutrah dapat dibuat dari berbagai jenis benda, asalkan memenuhi syarat tertentu, yaitu:
- Tinggi Minimal Satu Hasta: Sutrah harus memiliki tinggi minimal satu hasta (sekitar 2/3 lengan), sesuai dengan hadits Rasulullah SAW.
- Berdiri Tegak: Sutrah harus berdiri tegak dan kokoh, sehingga tidak mudah roboh atau terjatuh.
- Tidak Bersifat Najis: Sutrah harus suci dari najis, baik najis ringan maupun berat.
Berikut beberapa contoh benda yang bisa dijadikan sutrah:
- Anak Panah: Rasulullah SAW bersabda, "Sutrah seseorang di dalam salat adalah anak panah dan apabila salah satu kalian hendak salat maka buatlah sutrah dengan anak panah." (HR Ahmad)
- Hewan Tunggangan: Rasulullah SAW juga bersabda, "Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW meletakkan hewan tunggangannya (antara dirinya dengan kiblat) lalu beliau salat sambil menghadapnya." (HR Muslim, Bukhari, Ahmad)
- Tiang: Berdasarkan riwayat Salamah bin Akwa’, beliau salat di belakang tiang di samping tempat mushaf, dan beliau menjawab pertanyaan tentang hal tersebut dengan mengatakan, "Sesungguhnya saya pernah melihat Nabi SAW salat di belakang tiang ini." (HR Bukhari dan Muslim)
- Pohon: Berdasar hadits riwayat Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: "Sungguh aku menyaksikan kita pada malam perang Badar, tidaklah di antara kami melainkan tidur kecuali Rasulullah SAW, beliau salat menghadap pohon dan berdoa hingga pagi." (HR Ahmad)
- Tongkat: Tongkat yang dijadikan sutrah harus dalam keadaan ditancapkan ke tanah. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar, Rasulullah SAW meminta tongkat diletakkan di hadapannya saat salat di hari Ied. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
- Dinding: Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata, "Antara tempat salat Rasulullah SAW dengan dinding selebar kambing lewat." (HR Bukhari)
- Benda Setinggi Hasta: Rasulullah SAW bersabda, "Seperti mu’khiratul rahl." (HR Muslim) Artinya, sutrah minimal setinggi sekitar 2/3 lengan.
Penutup
Salat menghadap sutrah merupakan sunnah yang dianjurkan untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan saat beribadah. Dengan memahami hukum dan panduan tentang sutrah, umat Islam dapat menjalankan ibadah salat dengan lebih khusyuk dan mendapatkan pahala yang lebih besar.