Jakarta – Jumat, hari suci bagi umat Islam, menjadi waktu yang istimewa untuk memperbanyak ibadah. Namun, di tengah kesibukan beribadah, muncul pertanyaan seputar hukum jual beli di hari Jumat. Apakah jual beli di hari Jumat dilarang? Jika ya, kapan waktu yang dilarang?
Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat Berkumandang
Larangan jual beli pada hari Jumat tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah Al-Jumuah ayat 9:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini dengan jelas menyatakan larangan jual beli saat azan Jumat berkumandang. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini bukan berarti jual beli di hari Jumat secara keseluruhan dilarang. Larangan ini hanya berlaku pada waktu tertentu, yaitu saat azan Jumat berkumandang hingga selesai salat Jumat.
Menelisik Waktu Larangan Jual Beli
Menurut kitab "Pengantar Filsafat Hukum Islam" karya Busyro, ungkapan "tinggalkanlah jual beli" dalam ayat tersebut muncul setelah ungkapan "apabila kamu diseru untuk mengerjakan salat pada hari Jumat". Keduanya disebutkan secara beriringan, yang mengindikasikan bahwa salat Jumat menjadi penanda waktu larangan jual beli. Dengan kata lain, jika tidak ada seruan untuk menunaikan salat Jumat, maka jual beli di hari Jumat tidak dilarang.
Lebih lanjut, buku "Fikih Madzhab Syafi’i" karya Abu Ahmad Najleh menjelaskan bahwa orang yang wajib menunaikan salat Jumat harus meninggalkan seluruh aktivitas jual beli saat azan dikumandangkan. Azan yang dimaksud adalah azan seperti di zaman Rasulullah SAW, yaitu saat matahari tergelincir dan imam sudah duduk di atas mimbar.
Jika muazin mengumandangkan azan sebelum imam duduk di mimbar dan setelah matahari tergelincir, maka jual beli masih diperbolehkan sampai matahari tergelincir.
Penafsiran Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i, salah satu imam mazhab dalam Islam, berpendapat bahwa jual beli tidak dianggap makruh pada waktu yang dilarang jika pembeli dan penjualnya sama-sama tidak terkena kewajiban salat Jumat. Artinya, jika penjual dan pembelinya bukan laki-laki yang tidak wajib salat Jumat, maka kegiatan jual beli tidak dilarang. Larangan hanya berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan salat Jumat.
Imam Asy-Syafi’i juga tidak menganggap makruh jual beli pada hari Jumat yang dilakukan sebelum matahari tergelincir dan sesudah salat Jumat. Dengan demikian, kegiatan jual beli yang dilarang adalah saat memasuki waktu azan salat Jumat hingga selesai salat Jumat. Di luar waktu tersebut, kegiatan jual beli di hari Jumat diperbolehkan.
Tujuan Larangan Jual Beli
Para ulama berpendapat bahwa tujuan di balik larangan jual beli ini adalah agar penjual dan pembeli (laki-laki) menunaikan salat Jumat, bukan karena keharaman jual beli itu sendiri. Mereka berdosa karena tetap menyibukkan diri dengan jual beli sehingga meninggalkan salat Jumat. Namun, kesibukan ini tidak sampai membatalkan akad jual belinya.
Kesimpulan
Larangan jual beli di hari Jumat hanya berlaku pada waktu tertentu, yaitu saat azan Jumat berkumandang hingga selesai salat Jumat. Larangan ini ditujukan untuk mendorong umat Islam agar tidak meninggalkan salat Jumat karena kesibukan berbisnis. Di luar waktu tersebut, kegiatan jual beli di hari Jumat diperbolehkan.
Penting untuk memahami bahwa hukum Islam selalu menekankan pada kemaslahatan dan keseimbangan. Larangan jual beli di hari Jumat bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara ibadah dan aktivitas duniawi.