Jakarta, Republika.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, bukanlah gratifikasi. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang diajukan oleh Kaesang sendiri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyimpulkan bahwa Kaesang tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak memenuhi definisi penerimaan gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan bahwa ini bukan gratifikasi," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Ghufron menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Kaesang telah diterima oleh Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Namun, karena Kaesang bukanlah penyelenggara negara, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," jelasnya.
Ghufron menambahkan bahwa KPK telah menerima tiga laporan gratifikasi dari pihak yang bukan penyelenggara negara sebelumnya, dan ketiga laporan tersebut juga tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara inisiatif mendatangi Kantor KPK pada Selasa (16/9) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," ujar Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang menjelaskan bahwa salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat pada tanggal 18 Agustus.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya," ungkapnya.
Namun, Kaesang enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai perjalanannya dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada pihak KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
Keputusan KPK ini menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak dianggap sebagai bentuk gratifikasi karena dia tidak lagi berada di bawah pengaruh atau wewenang orang tuanya sebagai pejabat negara.
KPK menekankan bahwa kewenangan mereka dalam menangani laporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Kaesang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan aturan dan tidak terpengaruh oleh status atau latar belakang seseorang.
Analisis dan Perspektif
Keputusan KPK ini memicu berbagai reaksi dan analisis dari berbagai pihak.
- Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan KPK ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, dan Kaesang sudah tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut.