Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan pada Selasa (29/10/2024) di Kejakgung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan seorang direktur pengembangan bisnis PT PPI, yang identitasnya disingkat CS, dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi impor gula.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," ujar Qohar dalam keterangan pers di Kejagung.
"Adapun kedua tersangka adalah TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," lanjut Qohar. "Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambungnya.
Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa (29/10/2024). Kasus impor gula ini diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tim Hukum Siapkan Praperadilan
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat kuasa dari Tom Lembong pada Kamis (31/10/2024). Ari Yusuf Amir, yang juga merupakan Ketua Hukum Tim Pemenangan Calon Presiden (Capres) Anies Rasyid Baswedan dalam Pilpres 2024, menegaskan bahwa tim hukum telah mendampingi Tom Lembong selama proses pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Kita ikut mendampingi, dan Pak Tom menjalani pemeriksaan mulai pukul 10, dan selesai pada pukul delapan malam tadi," ujar Ari Yusuf Amir kepada Republika pada Jumat (1/11/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Tom Lembong dihadapkan dengan 10 pertanyaan terkait perizinan impor gula yang diterbitkan saat ia menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016. "Ada sekitar 10 pertanyaan. Dan itu berkembang," tambah Ari Yusuf Amir.
Meskipun menyatakan kesiapan Tom Lembong untuk menjalani seluruh proses hukum, Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan bahwa tim hukum dan Tom Lembong tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka secara hukum.
"Kita ada lagi membahas praperadilan. Dan kita sudah siapkan untuk itu. Tetapi belum diputuskan," kata Ari Yusuf Amir.
Tom Lembong, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menjadi sorotan publik, mengingat ia merupakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Capres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
Kasus ini juga menimbulkan spekulasi dan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan, menyatakan keheranannya atas penetapan tersangka tersebut.
"Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba Tom Lembong tersangka," ujar Surya Paloh.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan nasihat kepada Tom Lembong untuk tetap tenang dan membuktikan dirinya di pengadilan.
"Jalan aja, buktikan di pengadilan," kata Jimly Asshiddiqie.
Kejakgung, melalui Jampidsus, menyatakan bahwa pengusutan kasus korupsi impor gula ini tidak hanya terfokus pada Tom Lembong, tetapi juga akan menyelidiki para Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
"Pengusutan korupsi impor gula juga dalami para Mendag setelah Tom Lembong," ujar Jampidsus dalam keterangan resminya.