JAKARTA, ERA MADANI – Salah satu pemohon uji materi pasal presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Faisal Basri mengatakan saat ini terjadi fenomena, tokoh politik lebih ingin menjadi calon wakil presiden daripada calon presiden.
Dilansir Kompas.com “Sekarang aneh. Yang terjadi, banyak calon jadi wapres. Mau presidennya siapa saja, ya dia enggak peduli, asal dia wapresnya,” ujar Faisal saat dijumpai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
“Mengapa orang yang ingin jadi wapres ini tidak mengaktualisasikan dirinya dan partainya untuk mencalonkan diri jadi capres sehingga calonnya menjadi lebih banyak sehingga tak ada potensi calon tunggal?” lanjut dia.
Faisal yang merupakan ekonom itu yakin bahwa salah satu penyebabnya adalah ambang batas calon presiden atau presidential threshold sebesar 25 persen. Itu menjadi sumbatan seorang warga negara untuk maju dalam pertarungan calon presiden.
Oleh sebab itu, Faisal bersama 11 orang lainnya mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
Para pemohon ingin ‘membuka ventilasi’ politik di Indonesia supaya banyak orang dengan kemampuan dan integritasnya tetap mempunyai ruang untuk maju dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia.
“Upaya ini bisa menciptakan ventilasi yang lebih banyak sehingga sirkulasi udara politik di Indonesia itu enggak sumpek, enggak ada yang menekan-nekan,” ujar dia.
Apalagi, calon independen tidak diatur dalam pemilihan presiden.
Selain itu, Faisal juga menekankan, apabila ‘presidential threshold’ dihapuskan kemudian alternatif calon presiden menjadi lebih beragam, ini akan mencairkan efek negatif dari kekuatan politik yang terpusat hanya pada dua kubu saja.
“Ini juga untuk mencairkan dua kutub yang ekstrem, seolah-olah hanya ada koalisi neraka dan koalisi surga. Kita ingin hidup di Indonesia dengan banyak pemikiran-pemikiran yang baru untuk menciptakan kontrak politik baru yang lebih segar,” lanjut dia.
Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap Hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.
Selain Hadar, 11 pemohon lain, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Pilpres 2019 masih penuh dengan kabut.