• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kejagung Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan

Kejagung Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan

fatkur rohman by fatkur rohman
in Berita
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Republika.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap keterlibatan delapan perusahaan gula swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua aspek dan mencari bukti materiil terkait peran masing-masing perusahaan. "Ini masih pendalaman. Kami baru dua hari melakukan penyidikan khusus dan menetapkan tersangka," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Qohar menekankan bahwa jika bukti yang cukup terkumpul, Kejagung tidak akan ragu untuk menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. "Tapi, ini masih dini untuk yang lain. Sabar," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kronologi kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong untuk memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada tahun 2015. Keputusan ini diambil meskipun rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Kejagung Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan

Kejagung mengungkapkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Menjelang akhir tahun 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung menjelaskan bahwa seharusnya, dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Kejagung Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan

Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah tetap ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

Kejagung telah menahan Tom Lembong setelah menetapkan status tersangka atas dugaan korupsi terkait impor gula. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai peran perusahaan-perusahaan swasta dalam skandal impor gula. Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Berikut beberapa poin penting yang perlu dicermati dari kasus ini:

  • Keterlibatan Perusahaan Swasta: Kejagung sedang mendalami peran delapan perusahaan swasta dalam skandal impor gula. Jika terbukti terlibat, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjadi tersangka korporasi.
  • Peran Tom Lembong: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kejagung menduga bahwa Lembong terlibat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah yang merugikan negara.
Previous Post

Hujan Ringan Menyapa Sore Hari di Bogor dan Sekitarnya: Prakiraan Cuaca 1 November 2024

Next Post

Barcelona Percaya Diri dengan Fermin Lopez, Perpanjang Kontrak hingga 2029 dan Tetapkan Klausul Pelepasan Rp 8,54 Triliun

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Barcelona Percaya Diri dengan Fermin Lopez, Perpanjang Kontrak hingga 2029 dan Tetapkan Klausul Pelepasan Rp 8,54 Triliun

Barcelona Percaya Diri dengan Fermin Lopez, Perpanjang Kontrak hingga 2029 dan Tetapkan Klausul Pelepasan Rp 8,54 Triliun

Bandung dan Sekitarnya Diprediksi Berawan dengan Kemungkinan Hujan Ringan

Bandung dan Sekitarnya Diprediksi Berawan dengan Kemungkinan Hujan Ringan

Sirkuit Interlagos Siap Saksikan Pertempuran Sengit Verstappen dan Norris di F1 Brasil 2024

Sirkuit Interlagos Siap Saksikan Pertempuran Sengit Verstappen dan Norris di F1 Brasil 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.