DENPASAR, ERA MADANI – Diplomat top Libanon memperingatkan bahwa UU Properti baru Suriah dapat membuat ratusan ribu pengungsi Suriah kehilangan hak kepemilikan properti mereka, menyebabkan mereka secara permanen terlantar di Libanon.
Undang-undang itu, dilansir Hidayatullah.com dikenal sebagai Dekrit 10, memperbolehkan rezim Bashar al-Assad menyita properti pribadi untuk zona pengembangan dan memberikan kompensasi pada para pemilik yang memiliki bukti kepemilikan dengan saham dalam proyek-proyek baru.
Namun kelompok HAM dan para advokat khawatir jutaan warga Suriah yang mengungsi demi keamanan mereka di luar negeri tidak memiliki dokumen yang tepat atau hilang atau tidak mempunyai waktu untuk mengklaim tanah mereka.
Pada Sabtu, menteri luar negeri Libanon Gebran Bassil mengatakan Dekrit 10 dapat berdampak buruk pada hampir satu juta pengungsi Suriah di Libanon.
Dalam suratnya pada menlu Suriah Walid Muallem, Bassil menyatakan “kekhawatira Libanon bahwa kondisi yang diberlakukan oleh UU ini akan menganggu kembalinya sejumlah pengungsi non-signifikan ke kampung halaman mereka.”
Setelah sebuah wilayah dinyatakan sebagai zona pengembangan baru di bawah Dekrit 10, para pemilik pasti kehilangan properti mereka.
Meskipun begitu, mereka mendapatkan saham dalam proyek baru dengan membuktikan mereka pemilik properti itu dalam 30 hari setelah keputusan itu diumumkan secara publik.
“Ketidakmampuan para pengungsi untuk membuktikan kepemilikan dalam jangka waktu yang diberikan dapat menyebabkan kehilangan properti mereka … dan merampas dari mereka salah satu alasan mereka kembali ke Suriah,” kata Bassil.
Libanon, negara yang hanya berpenduduk empat juta orang, telah menyaksikan air, listrik dan infrastruktur pengelola limbahnya terbebani oleh gelombang pengungsi Suriah.
Para pejabat telah meningkatkan seruan baru-baru ini, terutama sebelum pemilu parlemen negara itu awal bulan ini, agar para pengungsi Suriah segera kembali ke wilayah negara mereka di mana kekerasan telah menurun.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan negara itu sepenuhnya masih belum aman bagi para penduduk sipil.
Selain itu Perdana Menteri Saad Hariri juga mengutuk UU baru itu pada Selasa.
“Diciptakannya Dekrit 10 tidak mempunyai tujuan selain mencegah para pengungsi kembali ke negara mereka,” katanya.
Perang Suriah pecah pada Maret 2011 memaksa lebih dari lima juta orang meninggalkan negara asal mereka dan secara internal membuat enam juta orang lainnya terlantar.