Yogyakarta, Republika.co.id – Polresta Yogyakarta berhasil meringkus tujuh orang tersangka terkait kasus penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak. Penangkapan ini mengakhiri ketegangan yang melanda masyarakat Yogyakarta menyusul aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terpengaruh minuman keras (miras).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, dalam keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024), mengatakan bahwa peran masing-masing tersangka masih dalam tahap penyelidikan intensif. "Berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang ada, kami masih mendalami peran masing-masing dari tersangka yang kita amankan," ungkap Aditya.
Tujuh tersangka yang telah diamankan adalah VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (25 tahun), dan R alias C (43 tahun). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Identitas pelaku yang langsung melakukan penusukan masih dirahasiakan dan terus diselidiki. "Ini masih kita cari (yang pelaku penusukan)," tegas Aditya.
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat dan waktu yang berbeda. Beberapa di antaranya bahkan berusaha menghindari kejaran polisi. "Tentunya mereka ada yang sembunyi, dan alhamdulillah bisa kita amankan," tambah Aditya.
Penangkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Kedua TKP tersebut saling berkaitan, di mana penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri, Shafiq F (19 tahun) dan M Aufal (23 tahun), terjadi di TKP kedua.
Menurut keterangan Aditya, kejadian di TKP pertama bermula pada Rabu malam (23/10/2024). Seorang tersangka memprovokasi dan menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman keras untuk teman-temannya. Setelah mengonsumsi miras, mereka mabuk dan memicu keributan. Kejadian di TKP kedua merupakan buntut dari keributan di TKP pertama.
"Kenapa (dua TKP) ini berkaitan? Karena dari hasil pemeriksaan kami begitu kejadian yang pertama Rabu (23/10/2024) malam, itu ada seseorang yang memprovokasi, menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu. (Mereka) minum, setelah itu mabuk, langsung membuat keributan. Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan, dan bisa mengamankan tujuh orang dari dua peristiwa tersebut," jelas Aditya.
Kasus ini telah memicu kemarahan dan keresahan di kalangan santri dan masyarakat Yogyakarta. Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta melakukan aksi damai di halaman Polda DIY pada Selasa (29/10/2024) untuk mengecam tindakan brutal para pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Aksi damai tersebut juga menjadi momentum bagi para santri untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait maraknya peredaran miras di Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi Perda Minol (Minuman Alkohol) dan memperketat pengawasan peredaran miras di wilayah Yogyakarta.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Sutrisno, dalam sambutannya di hadapan para santri menyatakan bahwa penangkapan para pelaku penusukan santri Krapyak merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian. "Alhamdulillah, penusuk santri Krapyak ditangkap semalam," ujar Sutrisno.
Sutrisno juga menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Yogyakarta, termasuk kejahatan yang melibatkan miras. "Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Yogyakarta," tegasnya.
Kasus penusukan santri Krapyak ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di masa depan. Peran serta masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan yang negatif.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting dari berita ini:
- Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus penganiayaan dan penusukan santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak.
- Peran masing-masing tersangka masih dalam tahap penyelidikan intensif.
- Penangkapan dilakukan di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
- Kasus ini dipicu oleh konsumsi miras oleh para pelaku.