• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula: Akun Anies Diserbu Netizen

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula: Akun Anies Diserbu Netizen

fatkur rohman by fatkur rohman
in Berita
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 29 Oktober 2024 – Gelombang kekecewaan dan pertanyaan menyerbu akun Instagram mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyusul penetapan Thomas Tri Kasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.

Sejak kabar penetapan tersangka tersebut beredar, akun Instagram Anies dibanjiri komentar dari warganet. "Tom Lembong ditangkap pak?," tanya seorang warganet. "Bah apa benar Tom Lembong Tersangka kasus impor gula?," tanya warganet lainnya.

Beberapa netizen terlihat menyindir Anies Baswedan, meskipun ada juga yang membela dan mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut sekarang.

Hubungan Dekat Anies dan Lembong

Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, merupakan sosok yang dekat dengan Anies Baswedan. Keduanya pernah berkolaborasi dalam Pilpres 2024, dengan Lembong menjadi Co-Captain tim kampanye pemenangan Anies. Keduanya kerap tampil bersama dalam berbagai kesempatan, baik secara langsung maupun daring.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula: Akun Anies Diserbu Netizen

Kronologi Kasus Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Tom Lembong.

Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementerian. Hasil rakor tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.

"Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula," ujar Qohar.

Namun, keputusan rakor tersebut ternyata disimpangi. Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula: Akun Anies Diserbu Netizen

Penetapan Tersangka

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, direktur pengembangan bisnis PT PPI, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.

"Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," jelas Qohar.

Reaksi Publik

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini memicu beragam reaksi dari publik.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa kasus ini baru diusut sekarang, mengingat kejadiannya terjadi pada tahun 2015. Mereka juga menyorot hubungan dekat Tom Lembong dengan Anies Baswedan.

Di sisi lain, ada juga warganet yang mendukung langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.

Dampak Politik

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini tentu saja memiliki dampak politik yang signifikan.

Previous Post

Kejagung Tegas: Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Tak Berkaitan Politik

Next Post

Jadwal Sholat Hari Ini di Depok, 30 Oktober 2024: Menyambut Waktu Suci dengan Khusyuk

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Jadwal Sholat Hari Ini di Depok, 30 Oktober 2024: Menyambut Waktu Suci dengan Khusyuk

Jadwal Sholat Hari Ini di Depok, 30 Oktober 2024: Menyambut Waktu Suci dengan Khusyuk

BSI Catat Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 14 Persen, Didominasi Tabungan

BSI Catat Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 14 Persen, Didominasi Tabungan

Napoli Perlebar Keunggulan di Puncak Klasemen Serie A dengan Kemenangan Atas Milan

Napoli Perlebar Keunggulan di Puncak Klasemen Serie A dengan Kemenangan Atas Milan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.