Jakarta, 29 Oktober 2024 – Gelombang kekecewaan dan pertanyaan menyerbu akun Instagram mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyusul penetapan Thomas Tri Kasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Sejak kabar penetapan tersangka tersebut beredar, akun Instagram Anies dibanjiri komentar dari warganet. "Tom Lembong ditangkap pak?," tanya seorang warganet. "Bah apa benar Tom Lembong Tersangka kasus impor gula?," tanya warganet lainnya.
Beberapa netizen terlihat menyindir Anies Baswedan, meskipun ada juga yang membela dan mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru diusut sekarang.
Hubungan Dekat Anies dan Lembong
Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, merupakan sosok yang dekat dengan Anies Baswedan. Keduanya pernah berkolaborasi dalam Pilpres 2024, dengan Lembong menjadi Co-Captain tim kampanye pemenangan Anies. Keduanya kerap tampil bersama dalam berbagai kesempatan, baik secara langsung maupun daring.
Kronologi Kasus Impor Gula
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Tom Lembong.
Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementerian. Hasil rakor tersebut menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula.
"Sehingga hasil rapat koordinasi tersebut, diputuskan pemerintah tidak perlu, atau tidak membutuhkan impor gula," ujar Qohar.
Namun, keputusan rakor tersebut ternyata disimpangi. Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama dengan CS, direktur pengembangan bisnis PT PPI, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
"Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," jelas Qohar.
Reaksi Publik
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini memicu beragam reaksi dari publik.
Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa kasus ini baru diusut sekarang, mengingat kejadiannya terjadi pada tahun 2015. Mereka juga menyorot hubungan dekat Tom Lembong dengan Anies Baswedan.
Di sisi lain, ada juga warganet yang mendukung langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.
Dampak Politik
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini tentu saja memiliki dampak politik yang signifikan.