ERAMADANI.COM – Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan pada tahun 2014, menandai era baru dalam memastikan kehalalan produk di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait JPH, mulai dari kewajiban sertifikasi halal hingga mekanisme penerbitan dan pencantuman label halal.
Berikut beberapa poin penting dalam UU JPH:
- Kewajiban Sertifikasi Halal: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
- Pembentukan BPJPH: Dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan JPH.
- Tugas dan Fungsi BPJPH: BPJPH berwenang merumuskan kebijakan JPH, menetapkan norma dan standar kehalalan, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal, serta melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri.
- Mekanisme Sertifikasi Halal: Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH. BPJPH kemudian menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk diserahkan kepada MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. MUI menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan MUI.
- Pencantuman Label Halal: Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
- Masa Berlaku Sertifikat Halal: Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha.
- Transisi: Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal sebelum BPJPH dibentuk dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum UU ini diundangkan.
- Pembbentukan BPJPH: BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
- Peraturan Pelaksanaan: Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
- Tanggal Berlaku: UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Melansir dari hukumonline.com, UU JPH memberikan jaminan bagi konsumen muslim untuk mendapatkan produk halal. UU ini juga mendorong pelaku usaha untuk memproduksi dan memasarkan produk halal, sehingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.