ERAMADANI.COM – Rapat Forkopimcam Denpasar Utara (Denut) terkait koordinasi perayaan hari raya Nyepi yang bersamaan dengan awal bulan suci Ramadhan menghasilkan imbauan agar umat Hindu dan Islam saling menghormati dan menjaga toleransi.
Kapolsek Denut Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H. mengatakan bahwa majelis agama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan beribadah dan toleransi antar umat.
“Ini bisa kita jadikan pegangan dan legal standing dalam menjalani ibadah untuk masing-masing umat beragama di Kota Denpasar,” ungkap Carlos.
Polsek Denut akan memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat berkaitan pelaksanaan ibadah keagamaan. Pihaknya juga akan bersinergi bersama Kecamatan Denpasar Utara dan Koramil 01/Denpasar Timur (Dentim) serta Forkopincam Denut dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, puri dan pemuda.
Melansir dari detik.com, Carlos mengingatkan masyarakat agar kejadian yang dapat mencederai kerukunan antar umat beragama tidak terjadi lagi di tahun ini. Ia mengajak seluruh warga agar saling menahan diri dan menghargai antar umat beragama.
Seruan Bersama FKUB Bali
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada Senin (11/3/2024), yang mana pelaksanaan awal puasa Ramadan 1445 juga diperkirakan jatuh pada hari yang sama.
Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengimbau umat Muslim di Bali untuk melaksanakan salat tarawih di masjid terdekat atau di rumah masing-masing selama Hari Raya Nyepi berlangsung.
“Umat Islam melaksanakan salat tarawih di rumah ibadah terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing dan tidak menggunakan pengeras suara serta menggunakan lampu penerangan yang terbatas,” tulis Sukahet.
Sosialisasi MUI Bali
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Ismoyo Soemarlan telah menyosialisasikan mengenai seruan bersama perayaan Hari Raya Nyepi yang disampaikan oleh FKUB.
MUI meminta masyarakat yang ingin salat tarawih di masjid untuk menyesuaikan aturan dari desa adat setempat. Tetapi, MUI mengimbau masyarakat agar salat di rumah masing-masing saat Hari Raya Nyepi berlangsung.