ERAMADANI.COM – Diagram perolehan suara pilpres dalam real count Sirekap menghilang sejak Selasa (5/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menyatakan bahwa kebijakan saat ini adalah hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap sebelumnya adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.
“Sekarang, kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut, dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU provinsi,” kata Idham pada Rabu (6/3).
Idham lebih lanjut menjelaskan bahwa foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melansir dari kumparan.com, Proses ini disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar.
“Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS, dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil,” tambahnya.
Idham menekankan bahwa ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat atau kurang akurat, dan belum sempat diakurasi oleh pengunggah (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, maka hal tersebut dapat menimbulkan polemik dalam ruang publik dan memunculkan prasangka.
Kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada diagram pilpres, tetapi juga pada hasil perolehan suara Pileg.