ERAMADANI.COM – Nama Anies Baswedan masih menjadi perbincangan setelah pernyataannya di debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Dalam debat tersebut, Anies menyinggung lahan kepemilikan seorang menteri di Kabinet Jokowi yang mencapai 340 ribu hektare. Ia bahkan membandingkannya dengan separuh prajurit TNI yang belum memiliki rumah dinas. Anies juga menyentil anggaran sebesar Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas oleh Kemenhan.
Pernyataan Anies tersebut menuai polemik. Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PHPB menilai pernyataan Anies tidak berdasar dan menghina Prabowo Subianto.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka.
Melansir dari kilat.com, Menurut Subadria, lahan pribadi milik Prabowo Subianto itu tidak bermasalah lantaran sudah masuk ke dalam LHKPN. Bahkan, Prabowo Subianto memasukkan tanah dan bangunan yang dimiliki senilai Rp275.320.450.000.
Selain itu, aksi Anies Baswedan memberi nilai 11 dari 100 poin untuk Prabowo Subianto kurang pantas. Hal itu disebut oleh PHPB sebagai bentuk penghinaan Menteri Pertahanan Indonesia.
Akankah kasus ini ditangani langsung oleh Bawaslu? Hal ini masih menjadi pertanyaan. Bawaslu sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pernyataan Anies Baswedan di debat capres memang menimbulkan polemik. Namun, apakah pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu? Hal ini masih menjadi perdebatan.
Jika Bawaslu memutuskan untuk menangani kasus ini, maka hal ini akan menjadi preseden baru dalam dunia perpolitikan Indonesia.




