ERAMADANI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama kepada keduanya tidak memenuhi unsur hukum dan tidak terbukti secara sah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa konten YouTube yang dibuat oleh Haris dan Fatia tidak termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik. Majelis hakim juga menilai bahwa konten tersebut tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Melansir dari metrotvnews.com, Sebelumnya, Haris dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur pada 13 November 2023.
Sedangkan Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris karena dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Dengan putusan ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari segala tuntutan hukum terkait kasus ini.
Putusan ini disambut baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya menilai bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” kata Haris Azhar.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan tanggapan terkait putusan ini.