ERAMADANI.COM – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, pada hari Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangannya terborgol saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 11.03 WIB. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media.
“Dalam kesimpulan tim, alat bukti yang cukup menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam jumpa pers pada Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 Miliar dari Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, melalui pihak WB dan SR.
“Kejadian ini terjadi sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt,” ungkap Kuntadi.
Untuk keperluan penyelidikan, Ahmad Qosasi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Melansir dari inilah.com, Sebelumnya, Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Achsanul Qosasi telah diperiksa oleh tim penyidik terkait aliran dana ke BPK sebesar Rp 40 miliar dari kasus korupsi BTS Kominfo. Informasi ini muncul selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pengungkapan aliran dana ini selama persidangan membuat kami ingin melakukan klarifikasi,” kata Ketut pada Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, nama Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) telah mencuat dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).
Awalnya, tim jaksa mencecar Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, agar mengungkapkan inisial AQ yang diduga terlibat dalam ancaman kepada para vendor proyek BTS terkait temuan audit yang mencurigakan selama proyek senilai Rp8,032 triliun itu berlangsung.
“Apakah Anda tahu siapa yang dimaksud dengan AQ?” tanya jaksa Galumbang yang saat itu menjadi terdakwa.
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Achsanul siapa?” tanya jaksa lagi.
“Qosasi,” jawab Galumbang.
“Siapa itu?” tanya jaksa sekali lagi.
“Ya, AQ,” tambahnya.
“Siapa itu? Achsanul Qosasi, siapa?” tanya jaksa untuk memastikan.
“Ia adalah anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.
Kemudian, jaksa menyelidiki keterlibatan AQ dalam aliran dana sebesar Rp 40 miliar ke BPK yang sebelumnya telah diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, kepada Sadikin Rusli. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.
“Jadi, pada saat Anda membuka aliran dana ini untuk proyek Palapa Ring, apakah Anda tahu bahwa itu juga terkait dengan AQ?” tanya jaksa.
Galumbang mengakui bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut dan hanya mendengar cerita dari Edward Hutahaean, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Bagaimana Anda mendengar cerita dari Edward tentang uang sebesar Rp 40 miliar?” tanya jaksa.
“Bukan uang Rp 40 miliar, tetapi bahwa ada temuan terkait proyek BTS,” ungkap Galumbang.
“Bagaimana Anda memahami informasi dari Edward yang menghubungkan nama AQ?” kata jaksa terus mencecar Galumbang.
“Namanya begitu, pak jaksa, kami tidak bisa sepenuhnya percaya. Orang bisa menggunakan nama seseorang, bisa menggunakan nama seseorang lain, dan sebagainya,” jawab Galumbang.
“Saya tidak menyimpulkan bahwa AQ terlibat dalam BPK. Dalam berita acara pemeriksaan, saya tidak pernah menyimpulkan bahwa pak AQ ada di dalamnya,” tambah Galumbang.




