ERAMADANI.COM – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan pandangannya tentang statusnya yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Dirut Taspen, ANS Kosasih.
“Ada (skenario terselubung),” ujar Kamaruddin Simanjuntak, seperti yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).
Kamaruddin merasa bahwa ada kejanggalan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Dia mengklaim bahwa selama ini ia telah mendampingi Kosasih dalam proses hukum tertentu.
“Jelas ada (kejanggalan). Istri saya membela gratis, satu anaknya bahkan tidak dibayar oleh Kosasih, sementara pengeluaran dia dan pasangan gelapnya mencapai Rp 200 juta per hari,” ungkap Kamaruddin.
Melansir dari suara.com, Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita palsu atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Iya, dia sudah menjadi tersangka,” kata Vivid kepada wartawan pada Rabu (9/8/2023).
Kosasih sebelumnya telah melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Kamaruddin yang menuduh bahwa dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden pada Pilpres 2024.
Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri. Kosasih menuduh Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam laporannya, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Tuduhan pernikahan gaib juga tidak benar. Dan tudingan bahwa anaknya ditelantarkan juga tidak benar,” ungkap Kosasih kepada wartawan pada Senin (5/9/2022).
Kosasi mengatakan bahwa laporan ini diajukan sebagai wujud keseriusannya dalam menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin.