ERAMADANI.COM – Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, telah mendapatkan keringanan hukuman setelah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keempat pembunuh tersebut antara lain mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan mantan anggota Polri, Ricky Rizal Wibowo. MA membentuk majelis lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, sementara anggota lainnya adalah Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Lantas, siapakah Suhadi, Ketua Majelis Hakim yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo cs?
Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Ia menikah dengan Hj. Dahminar dan memiliki tiga orang anak. Pada November 2011, ia dilantik menjadi Hakim Agung.
Berdasarkan informasi dari situs web Mahkamah Agung, Suhadi, SH, MH memulai karirnya di dunia peradilan pada 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.
Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung hingga saat ini.
Melansir dari viva.co.id, Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, MA memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang terjadi, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, “Keputusan kasasi memutuskan menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, namun dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, mereka dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi seperti seharusnya. Oleh karena itu, vonisnya adalah pidana penjara seumur hidup.”
MA memberikan pengurangan hukuman kepada keempat terdakwa. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati, kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 20 tahun, kini dihukum 10 tahun penjara.
Hal serupa juga terjadi pada Ricky Rizal, yang hukumannya dipangkas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun, turun dari hukuman 15 tahun penjara.
Beberapa warganet berpendapat bahwa putusan hukuman bagi para terdakwa pembunuhan Brigadir J memang sudah diperkirakan akan menjadi lebih ringan seperti yang terjadi sekarang. Bahkan, ada yang berspekulasi bahwa Ferdy Sambo mungkin akan bebas di masa depan.