ERAMADANI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan keputusan pemerintah untuk menambah dua hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan ini tidak hanya berdasarkan perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga karena anak-anak sekolah sedang mengalami liburan.
Menurut Azwar Anas, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan musim liburan anak-anak dan pentingnya “quality time” bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Indonesia dalam berkumpul bersama keluarga. Pernyataan ini disampaikan oleh Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/6/2023).
Awalnya, ada usulan agar hanya Rabu (28/6/2023) yang ditetapkan sebagai cuti bersama, seiring dengan usulan Muhammadiyah yang menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal tersebut.
Sementara itu, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis (29/6/2023), sehingga tanggal 29 menjadi hari libur nasional.
Namun, jika Rabu tanggal 28 ditetapkan sebagai cuti bersama dan Kamis tanggal 29 menjadi hari libur nasional, maka Jumat tanggal 30 Juni akan menjadi hari kejepit antara hari libur dan akhir pekan.
Oleh karena itu, untuk mendorong peningkatan kualitas keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah, diusulkan agar Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama, sedangkan hari Kamis tetap libur nasional, jelas Azwar Anas.
Melansir dari nasional.kompas.com, Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 624/2023, No. 2/2023, No. 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, sebelumnya mengusulkan adanya dua hari libur jika Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan oleh Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.
Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023, sementara pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023. Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan khidmat.
Hal ini dikarenakan beberapa tahun yang lalu, banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah harus tetap bekerja di kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya melaksanakan shalat Id. Mu’ti berharap agar dua hari libur, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023, dapat disetujui oleh pegawai negeri.