ERAMADANI.COM – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Dinas Pertanian setempat, dengan cepat bertindak dalam melaksanakan vaksinasi rabies pada sejumlah anjing liar di Kelurahan Penatih setelah menerima keluhan dari masyarakat.
“Sebelumnya, kami menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah anjing liar tanpa pemilik,” kata Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh Ketut Ayu Meidiyanti di Denpasar, pada hari Minggu.
Oleh karena itu, pihak berwenang segera merespons dengan mengunjungi lokasi dan berhasil melakukan vaksinasi pada tujuh ekor anjing liar di wilayah tersebut.
Dalam upaya mencegah penyakit rabies di Kota Denpasar, pendekatan “jemput bola” ini digunakan sebagai metode untuk menangani masalah tersebut.
Melansir dari bali.antaranews.com, Meidiyanti mengimbau masyarakat agar segera membawa korban gigitan anjing ke fasilitas kesehatan terdekat sebagai tindakan pencegahan penyakit rabies.
“Untuk pencegahan penyakit rabies, masyarakat dapat membawa anjing mereka ke pusat kesehatan hewan untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR),” tambahnya.
Selain itu, Meidiyanti juga meminta masyarakat untuk tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran dan menghindari kontak antara anjing peliharaan dengan anjing liar.
Rabies, atau penyakit anjing gila, adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas.
Penyakit ini dapat ditularkan kepada manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.
Dinas Pertanian Kota Denpasar mencatat bahwa sejak Januari 2023 hingga saat ini terdapat sembilan anjing yang terinfeksi rabies.
Anjing-anjing tersebut segera dieliminasi untuk mencegah bahaya terhadap masyarakat dan penyebaran virus ke anjing lainnya.