ERAMADANI.COM – Mantan Bupati Kepulauan Meranti M. Adil yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Adapun, nilai transaksi gadai tersebut mencapai Rp 100 miliar. Tindakan Adil dalam menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar.
Oleh karena itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan. “Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” kata Asmar.
Melansir dari cnbcindonesia.com, Asmar mengungkapkan dana itu belum sepenuhnya cair dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Diketahui dana baru cair Rp 50 miliar lebih. “Baru dicairkan sekitar Rp 50 sekian miliar, belum full,” ujar Asmar.
Menurut Asmar, dana ini dikeluarkan oleh bank sesuai ukuran atau nilai proyek yang dikerjakan. Adapun, jika proyek tuntas 30 persen, maka untuk dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari jumlah pinjaman.
“Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30 persen pekerjaan dibayarkan 30 persen,” paparnya