• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Pengepul Pakaian Bekas Dibekuk, Polisi Sita Baju Seken Senilai Rp 1,17 M Lebih

Pengepul Pakaian Bekas Dibekuk, Polisi Sita Baju Seken Senilai Rp 1,17 M Lebih

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Featured, Gagasan, Headline, Inspirasi, Opini
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM –   Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang pengepul pakaian bekas berinisial J dan B. Dari penangkapan kedua pria tersebut, Polda Bali menyita sebanyak 117 karung (bal) pakaian bekas senilai Rp 1,17 miliar.

“Kami bisa mengamankan sebanyak 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan berinisial B,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/3/2023).

Putu Jayan mengungkapkan, kedua pengepul ditangkap setelah mendapat informasi terkait maraknya perdagangan pakaian impor secara ilegal. Berbekal informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kemudian melakukan penelusuran.

Dari penelusuran itu, petugas menemukan tempat penyimpananan atau gudang pengepul di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan pada Kamis (16/3/2023). Dari sana pula Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan ratusan bal pakaian bekas dari dua tersangka.

Melansir dari detik.om/bali, Menurut Putu Jayan, ratusan bal pakaian bekas itu tidak langsung datang dari luar negeri ke Bali. Barang tersebut dikirim dari Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Pelabuhan RORO Kuala Tungkal, Jambi.

Setelah dikirim ke Jambi, pakaian bekas itu selanjutnya bergeser ke Pasar Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat. “Nah dari wilayah tersebut kemudian bergeser kembali untuk diedarkan di Bali. Pengepul itu tadi saya sampaikan ada di wilayah Tabanan. Nah dari Tabanan ini lah kemudian beredar ke pedagang-pedagang eceran,” ujar Putu Jayan.

 

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, pengepul tersebut bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kini, B dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana selama lima tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.

Tags: #pengepulBalibekasilegalnilaipakaianPoldaPolisisecondseken
Previous Post

Ucapan Belasungkawa PBSI kepada Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Kecelakaan

Next Post

Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin ‘Kampung’ Eksklusif Mereka di Ubud

benlaris

benlaris

Next Post
Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin ‘Kampung’ Eksklusif Mereka di Ubud

Wagub Bali Sebut Ada WNA Bikin 'Kampung' Eksklusif Mereka di Ubud

Cuitan Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak Piala Barang

Cuitan Fatimah Zahratunnisa, Menang Lomba di Jepang, Ditagih Pajak Piala Barang

Pohon Lapuk Tumbang di By Pass Ida Bagus Mantra

Pohon Lapuk Tumbang di By Pass Ida Bagus Mantra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.