• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Eks Ketua MK Jimly Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus: Hakim Layak Dipecat

Eks Ketua MK Jimly Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus: Hakim Layak Dipecat

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) memecat tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  yang memutuskan gugatan keperdataan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jimly menegaskan, tiga hakim pengadilan tingkat pertama itu fatal dalam amar putusannya dengan menghukum pihak tergugat, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu menjelaskan, sengketa antara Partai Prima dengan KPU tersebut, adalah keperdataan.Hal itu sesuai dengan materi gugatan penggugat kepada tergugat. Namun sengketa keduanya itu, pun menyangkut dengan perkara kepemiliuan yang mempersoalkan proses verifikasi peserta pemilu. Dari verifikasi kepesertaan pemilu KPU memutuskan Partai PRIMA tak lolos ke Pemilu 2024.

Materi perkara tersebut, pun sebetulnya, kata Jimly, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya, ada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Bukan ke pengadilan perdata,” terang Jimly.

Melansir dari republika.co.id, Jika nantinya sengketa kepemiliuan antara keduanya itu berujung pada hasil pemilu, pun ada lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kamar yadikatif penyelesaian perkaranya. Akan tetapi, kata Jimly, Partai PRIMA mengajukan gugatan keperdataannya terhadap KPU atas kerugian dari proses verifikasi peserta pemilu itu ke PN Jakpus.

Pun itu, Jimly menegaskan, sudah salah kaprah. “Hakimnya tidak profesional, dan tidak mengerti hukum sama sekali. Tidak mengerti hukum pemilu, tidak mampu membedakannya dengan urusan private (keperdataan), dan yang menjadi urusan publik,” begitu kata Jimly menegaskan.

Peradilan keperdataan, kata Jimly, mewajibkan para hakimnya untuk membatasi diri pada putusan yang hanya mengikat antara si penggugat dan si tergugat. Dengan tak mengikat pihak lain yang tak ada sangkut-pautnya dengan sengketa keduanya.

Sedangkan masalah pemilu, dikatakan Jimly, menyangkut tentang semua warga negara. “Sanksi (putusan) dari keperdataan itu, juga cukup seperti ganti-kerugian, atau yang lain, yang tidak menyangkut hak-hak orang lain. Bukan malah memutuskan menunda pemilu, yang tegas itu (pemilu) adalah hak masyarakat, dan merupakan kewenangan KPU sebagai penyelanggara (pemiu),” begitu kata Jimly.

Jimly, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu meminta agar KPU selaku tergugat dalam perkara tersebut mengajukan banding.

Pun kata Jimly, agar semua pihak memastikan pemantauan proses perlawanan hukum atas putusan salah dari sengketa ajuan Partai Prima itu.

Tags: DitundaHakimMahkamah AgungMahkamah KonstitusiPemiluPengadilanPeradilan
Previous Post

Lapangan Renon Akan Jadi Saksi Konser Spektakuler Dewa 19, Beli Tiketnya Disini!

Next Post

2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes

benlaris

benlaris

Next Post
2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes

2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes

Hal Unik Dalam Pembantaian Liverpool Atas Manchester United 7-0

Hal Unik Dalam Pembantaian Liverpool Atas Manchester United 7-0

Marak WNA ‘Nyeleneh’ di Jalan Raya, Polda Bali Soroti Canggu-Ubud

Marak WNA 'Nyeleneh' di Jalan Raya, Polda Bali Soroti Canggu-Ubud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.