ERAMADANI.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) memecat tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan gugatan keperdataan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jimly menegaskan, tiga hakim pengadilan tingkat pertama itu fatal dalam amar putusannya dengan menghukum pihak tergugat, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Materi perkara tersebut, pun sebetulnya, kata Jimly, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya, ada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Bukan ke pengadilan perdata,” terang Jimly.
Melansir dari republika.co.id, Jika nantinya sengketa kepemiliuan antara keduanya itu berujung pada hasil pemilu, pun ada lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kamar yadikatif penyelesaian perkaranya. Akan tetapi, kata Jimly, Partai PRIMA mengajukan gugatan keperdataannya terhadap KPU atas kerugian dari proses verifikasi peserta pemilu itu ke PN Jakpus.
Pun itu, Jimly menegaskan, sudah salah kaprah. “Hakimnya tidak profesional, dan tidak mengerti hukum sama sekali. Tidak mengerti hukum pemilu, tidak mampu membedakannya dengan urusan private (keperdataan), dan yang menjadi urusan publik,” begitu kata Jimly menegaskan.
Peradilan keperdataan, kata Jimly, mewajibkan para hakimnya untuk membatasi diri pada putusan yang hanya mengikat antara si penggugat dan si tergugat. Dengan tak mengikat pihak lain yang tak ada sangkut-pautnya dengan sengketa keduanya.
Sedangkan masalah pemilu, dikatakan Jimly, menyangkut tentang semua warga negara. “Sanksi (putusan) dari keperdataan itu, juga cukup seperti ganti-kerugian, atau yang lain, yang tidak menyangkut hak-hak orang lain. Bukan malah memutuskan menunda pemilu, yang tegas itu (pemilu) adalah hak masyarakat, dan merupakan kewenangan KPU sebagai penyelanggara (pemiu),” begitu kata Jimly.
Jimly, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu meminta agar KPU selaku tergugat dalam perkara tersebut mengajukan banding.
Pun kata Jimly, agar semua pihak memastikan pemantauan proses perlawanan hukum atas putusan salah dari sengketa ajuan Partai Prima itu.