ERAMADANI.COM – Mantan Kepala (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir Josua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) berpandangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa mantan ajudannya itu secara sengaja.
Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah memenuhi ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo bersama bawahannya di kepolisian secara tanpa hak atau melawan hukum juga merintangi proses penyidikan dengan melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum.
Melansir dari nasional.kompas.com, Usai pembacaan tuntutan, keluarga Brigadir Yosua menyatakan tidak puas atas tuntutan jaksa. Samuel Hutabarat mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
“Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati,” kata Samuel.
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangat keji.
Kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya. “Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati,” ujarnya.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri. Samuel meyakini, kedua tudingan tersebut tidak benar.
Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah. “Waktu mpersidangan ini saya lihat itu yang lebih banyak fitnah demi fitnah untuk almarhum anak saya, Yosua,” ucap Samuel.
Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. “Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati,” tuturnya.




