ERAMADANI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.
“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Minggu (4/12/2022).
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menyampaikan, bahwa sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV. Masyarakat di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
Soal adanya korban, bupati menjelaskan sampai saat ini ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.
“Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” jelasnya.
Melansir dari liputan6.com, Cak Thoriq mengatakan, dirinya mengecek langsung Kawasan zona merah. Dirinya ingin memastikan seluruh warga yang masih berada di rumah terevakuasi seluruhnya. Proses evakuasi bencana kali ini lebih cepat lantaran warga sudah mempersiapkan sejak awal terjadi APG pada 03.00 WIB dini hari.
Selain itu, dikatakan Cak Thoriq, bahwa kondisi Dusun Kajar Kuning saat ini tertutup material debu awan panas guguran hingga 3 Meter. Beberapa rumah warga terkubur, bahkan dua jembatan di Dusun Kajar Kuning yang beberapa waktu diresmikan juga turut tertimbun material. Sebagian warga sudah menempati posko pengungsian yang disediakan pemerintah maupun para relawan.