• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Wamenkumham Sebut RKUHP Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Wamenkumham Sebut RKUHP Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini, Warga Net
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sebab, RKUHP akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE. Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

Melansir dari nasional.kompas.com, pasal yang dimaksud pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut. Ia melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.

Ia pun menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil. Diketahui, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RKUHP disahkan di rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu. Dalam rapat keptusan tingkat I, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Tags: #pasal#pencemaran#wamenkumhamHamRKUHPUUITE
Previous Post

Komjen Golose Peringatkan Pejabat Hingga Preman di Bali Untuk Tak Dekati Narkotika

Next Post

Ribuan Kendaraan Listrik Diambil Kembali Oleh Pihak Swasta dan BUMN Setelah G20 di Bali

benlaris

benlaris

Next Post
Ribuan Kendaraan Listrik Diambil Kembali Oleh Pihak Swasta dan BUMN Setelah G20 di Bali

Ribuan Kendaraan Listrik Diambil Kembali Oleh Pihak Swasta dan BUMN Setelah G20 di Bali

Puluhan Kios di Pasar Mengwi Badung Terbakar Selasa Malam

Puluhan Kios di Pasar Mengwi Badung Terbakar Selasa Malam

Calon Panglima TNI Baru Pilihan Jokowi, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono

Calon Panglima TNI Baru Pilihan Jokowi, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.