ERAMADANI.COM – Upah Minimum Provinsi atau UMP di Bali pada tahun 2023 diperkirakan akan naik sekitar 7,81 persen, atau setara dengan Rp 196.701.
Melansir dari kumparan.com, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan nilai ini diperoleh dari hasil perhitungan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023. Arda belum mengungkapkan formula perhitungan UMP di Bali. Namun berdasarkan aturan tersebut, nilai UMP diperoleh dari hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alpa.
“Sesuai perhitungan Permenaker 18 UMP tahun ini naik 7,81 persen atau sekitar Rp 196.701,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/11). Adapun UMP di Bali pada tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka UMP di Bali pada tahun 2023 akan menjadi Rp 2.713.672,28.
Asosiasi Pengusaha Keberatan
Keputusan pemerintah Bali untuk menaikkan UMP pada tahun depan mendapat ganjalan. Arda mengatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan. Mereka menilai angka 7,81 persen terlalu tinggi.
Namun, Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyerahkan hasil perhitungan UMP ini kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemprov Bali bakal menetapkan besaran UMP secara resmi pada 28 November 2022.