ERAMADANI.COM – Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaraan narkoba selama satu bulan terakhir.
Setidaknya ada 8 pengedar dan 8 orang sebagai pengguna narkoba yang diamankan diwilayah hukum Polresta Denpasar.
Dari kasus tersebut, ada 14 kasus dari 16 orang yang berhasil diamankan kepolisian Polresta Denpasar. Hasilnya, ditemukan ganja seberat 2 kilogram, sabu 321 gram dan ektasi 379 butir dari masing-masing tersangka yang tinggal di wilayah Denpasar dan Badung.
Mereka diantaranya Muhammad Abdul Halim 22 tahun, Raihan Rahadi Azhar 22 tahun, Bayu Yanwar 27 tahun, Nur Holis 23 tahun, Yoko Ambara 31 tahun.
Kemudian ada Yansen Tjubianto 37 tahun, Wayan Pica 41 tahun, Gede Doddy Suhendra 40 tahun, dan Agus 33 tahun.
Dari ke 8 pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena menjadi pengedar dan seorang diantaranya menjadi pemakai dan dikenakan Pasal 111 KUHP.
“Ada 8 orang yang menjadi pengedar dan telah kita amankan. Sisanya menjadi pengguna narkoba, Kitaberhasil ungkap selama sebulan terakhir,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 18 Oktober 2022.
Kapolresta Denpasar, pengungkapan narkoba ini telah berhasil menyelematkan generasi muda dari bahaya narkoba, setidaknya sebanyak 40 jiwa.
Lebih lanjut, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut akan menindak tegas siapa saja yang berani mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan untuk melindungi bahaya narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar sehingg patut dilakukan pemberantasan narkob ini.
“Kita akan tidak tegas siapa pun yang berani mencoba-coba mengedar atau menggunakan barang bahaya narkoba ini,” tambahnya