ERAMADANI.COM – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo terkait anak di bawah 18 tahun yang belum bisa divaksin COVID-19 booster. Seperti diketahui, ketentuan mudik Lebaran mewajibkan seseorang divaksinasi booster jika ingin bebas mudik Lebaran.
Kelompok anak ini akhirnya dibebaskan dari syarat tersebut lantaran belum ada data lebih lanjut terkait keamanan atau efektivitas vaksin COVID-19 booster pada anak di bawah 18 tahun. BPOM RI belum memberikan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 booster untuk kelompok usia di bawah 18 tahun.
“Anak-anak remaja belum dibooster nggak apa-apa, kalau mudik nggak usah dites antigen. Jadi bisa mendampingi orangtua-nya untuk mudik tanpa perlu tes dan antigen,” ungkap Menkes, Senin (18/4/2022).
“Asal vaksinasinya sudah dua kali, ini hadiah dari beliau (Jokowi) ke anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik,” sambung dia.
Dilansir dari detik.com, Menkes berpesan agar setiap keluarga tetap menjalani protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Perlu diingat, Kemenkes RI sebelumnya mengingatkan agar warga tidak divaksinasi booster saat hari H, lantaran antibodi tak langsung terbentuk.